PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2013
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI KERJA SAMA TEKNIK ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARGENTINA
(AGREEMENT ON TECHNICAL COOPERATION BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC INDONESIA AND THE GOVERNMENT
OF THE ARGENTINE REPUBLIC)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa hubungan dan kerja sama bilateral Indonesia dan Argentina perlu ditingkatkan dengan melakukan kerja sama teknik bagi pengembangan kapasitas dua negara; |
||||
|
|
b. |
bahwa di Buenos Aires, pada tanggal 24 Agustus 2011 telah ditandatangani Persetujuan Mengenai Kerja Sama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Agreement on Technical Cooperation Between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Argentine Republic); |
||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI KERJA SAMA TEKNIK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARGENTINA (AGREEMENT ON TECHNICAL COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ARGENTINE REPUBLIC) |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Mengesahkan Persetujuan Mengenai Kerja Sama Teknik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina (Agreement on Technical Cooperation between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Argentine Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Agustus 2011 di Buenos Aires yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris. |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 18 Januari 2013 |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 22 Januari 2013 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 27 |