PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 85 TAHUN 2014
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kutai Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus; |
|||
b. |
bahwa wilayah Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kutai Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus; |
|||||
c. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; |
|||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
|
|
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan. |
||||
Pasal 2 |
||||||
|
|
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 557,34 ha (lima ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. |
||||
Pasal 3 |
||||||
|
|
(1) |
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
sebelah utara berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur; |
||
|
|
|
b. |
sebelah timur berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur; |
||
|
|
|
c. |
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur; dan |
||
|
|
|
d. |
sebelah barat berbatasan dengan Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur. |
||
(2) |
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: |
||||||
|
|
a. |
Zona Industri; |
|||
|
|
b. |
Zona Logistik; dan |
|||
|
|
c. |
Zona Pengolahan Ekspor. |
|||
Pasal 5 |
||||||
|
|
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
||||
Pasal 6 |
||||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 17 Oktober 2014 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 Oktober 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 306 |