KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 528 / KMK.01 / 1999
TENTANG
TUGAS-TUGAS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
YANG DAPAT DILAKSANAKAN OLEH PIHAK KETIGA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang | : | a. | bahwa guna mendukung kelancaran tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), BPPN dapat menunjuk, menguasakan atau menugaskan atau menugaskan kepada pihak ketiga untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu; | |||||
b. | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, penentuan tugas-tugas BPPN yang dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, ditetapkan oleh Menteri Keuangan; | |||||||
c. | bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan tugas-tugas BPPN yang dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga dimaksud dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahu 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3814); | |||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : |
YANG DAPAT DILAKSANAKAN OLEH PIHAK KETIGA. |
||||||
Pasal 1 Dalam rangka program penyehatan perbankan, Badab Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mempunyai tugas : |
||||||||
a. | penyehatan bank yang ditetapkan dan diserahkan oleh Bank Indonesia; | |||||||
b. | penyelesaian aset bank baik aset fisik maupun kewajiban Debitur melalui Unit Pengelolaan Aset (Asset Management Unit); dan | |||||||
c. | pengupayaan pengembalian uang negara yang telah tersalur kepada bank-bank melalui penyelesaian Aset Dalam Restrukturisasi. | |||||||
Pasal 2 |
||||||||
(1) | Dalam rangka pelaksanaaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Ketua BPPN dapat menunjuk, menguasakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu untuk dan atas nama BPPN, yang dituangkan dalam suatu kontrak/perjanjian. | |||||||
(2) | Tugas-tugas tertentu yang dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tugas-tugas dalam rangka : | |||||||
a. | penelitian dan pemeriksaan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank Dalam Penyehatan, Aset Dalam Restrukturisasi, Kewajiban Dalam Restrukturisasi, dan atau pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank Dalam Penyehatan dan atau setiap Aset Dalam Restrukturisasi; | |||||||
b. | menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami Bank Dalam Penyehatan; | |||||||
c. | penyelesaian atau pengelolaan atau tugas kepengurusan terhadap Bank Dalam Penyehatan atau atas Aset Dalam Restrukturisasi untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai bank dan atau aset tersebut | |||||||
d. | inventarisasi Aset Dalam Restrukturisasi; | |||||||
e. | tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Ketua BPPN. | |||||||
Pasal 3 Pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas-tugas BPPN, harus memenuhi syarat-syarat dan tata cara yang diterapkan oleh BPPN. |
||||||||
Pasal 4 Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) antara lain adalah : |
||||||||
a. | auditor dan atau akuntan publik; | |||||||
b. | pengacara dan atau konsultan hukum: | |||||||
c. | perusahaan penilaian; | |||||||
d. |
|
|||||||
e. | konsultan keuangan dan atau manajer investasi. | |||||||
Pasal 5 Penunjukan pemberian kuasa atau penugasan kepada pihak ketiga yang telah dilakukan oleh BPPN sebelum berlakunya Keputusan ini dinyatakan sah dan selanjutnya penunjukan, pemberian kuasa atau penugasan kepada pihak ketiga dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan ini. |
||||||||
Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diterapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto