MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 229/PMK.05/2013

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN,

DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN

BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Bagian Anggaran BUN (BA 999.08) telah dialokasikan anggaran sebagai dana awal untuk kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Pada Otoritas Jasa Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN.

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

2.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

 

 

3.

Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

4.

Satuan Kerja Sementara OJK yang selanjutnya disebut Satker Sementara OJK adalah satuan kerja yang bersifat sementara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pencairan dan penyaluran Dana Awal untuk kegiatan operasional OJK.

 

 

5.

Dana Awal adalah anggaran OJK yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014 yang merupakan penempatan dana awal pemerintah dalam mendukung kegiatan operasional OJK.

 

 

6.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat OJK yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Lain-lain untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pencairan dan penyaluran Dana Awal.

 

 

7.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/pembuatan komitmen.

 

 

8.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi wewenang untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM.

 

 

9.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

 

10.

Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak.

 

 

11.

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak.

 

 

12.

Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-LS.

Pasal 2

 

 

Dalam APBN Tahun Anggaran 2014 pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Lain-lain (BA 999.08) dialokasikan dana untuk kegiatan operasional OJK yang merupakan Dana Awal.

Pasal 3

 

 

Dalam rangka penyaluran Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diatur ketentuan sebagai berikut:

 

 

a.

Direktur Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan

 

 

b.

Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.

Pasal 4

 

 

(1)

KPA mengisi format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Sementara OJK berdasarkan RKA yang telah disetujui DPR.

 

 

(2)

Setelah Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat ditetapkan, KPA menyampaikan Arsip Data Komputer dan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran guna memperoleh pengesahan.

 

 

(3)

DIPA yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menjadi dasar pencairan anggaran di KPPN.

 

 

(4)

Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara.

 

 

(5)

Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA.

Pasal 5

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan DIPA Satker Sementara OJK, KPA menetapkan:

 

 

 

a.

PPK; dan

 

 

 

b.

PPSPM.

 

 

(2)

PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan.

 

 

(3)

KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:

 

 

 

a.

Kepala KPPN mitra kerja Satker Sementara OJK selaku Kuasa BUN beserta spesimen tandatangan PPSPM dan cap/stempel Satker Sementara OJK;

 

 

 

b.

PPSPM disertai dengan spesimen tandatangan PPK; dan

 

 

 

c.

PPK.

Pasal 6

 

 

(1)

Pada awal Tahun Anggaran 2014, KPA melakukan pencairan Dana Awal paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu DIPA Satker Sementara OJK.

 

 

(2)

Pencairan Dana Awal pada tahap berikutnya dapat dilakukan apabila realisasi penggunaan Dana Awal tahap sebelumnya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen).

 

 

(3)

Pencairan Dana Awal pada tahap berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar realisasi penggunaan Dana Awal.

 

 

(4)

Pencairan Dana Awal pada tahap berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan lebih besar dari realisasi penggunaan Dana Awal pada tahap sebelumnya, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(5)

Dalam hal realisasi penggunaan Dana Awal belum mencapai 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat mencairkan Dana Awal tahap berikutnya:

 

 

 

a.

sebesar realisasi penggunaan Dana Awal tahap sebelumnya; atau

 

 

 

b.

lebih besar dari realisasi penggunaan Dana Awal tahap sebelumnya,

 

 

 

setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(6)

Pencairan Dana Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan Dana Awal dalam DIPA Satker Sementara OJK.

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam rangka pencairan Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan SPP-LS.

 

 

(2)

SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

 

 

 

a.

Rencana Penggunaan Dana;

 

 

 

b.

Kuitansi; dan

 

 

 

c.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

 

(3)

SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPSPM.

 

 

(4)

PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP-LS dan lampirannya yang disampaikan oleh PPK.

 

 

(5)

Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan SPM-LS.

 

 

(6)

Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(7)

PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan SPTJM dalam rangkap 2 (dua) kepada KPPN.

 

 

(8)

SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

 

 

(1)

SPM-LS yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.

 

 

(2)

KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM-LS beserta lampirannya yang disampaikan oleh PPSPM.

 

 

(3)

Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) SPM-LS telah memenuhi syarat, KPPN menerbitkan SP2D untuk untung rekening yang ditunjuk oleh OJK.

Pasal 9

 

 

Penerbitan, pengujian, dan format SPP-LS dan SPM-LS, penelitian dan pengujian SPM-LS beserta lampirannya dan penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 10

 

 

(1)

Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan DIPA, KPA harus menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari:

 

 

 

a.

Laporan Realisasi Anggaran;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

Catatan Atas Laporan Keuangan.

 

 

(2)

OJK menyampaikan data atau laporan yang diperlukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Untuk menghasilkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyelenggarakan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Belanja Lain-lain.

 

 

(4)

Dalam rangka menyelenggarakan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).

Pasal 11

 

 

(1)

UAKPA setiap triwulan melakukan rekonsiliasi anggaran dengan KPPN.

 

 

(2)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 

 

(3)

UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Unit Akuntansi Pembantu BUN, berupa:

 

 

 

a.

Laporan Keuangan Triwulanan beserta Arsip Data Komputer; dan

 

 

 

b.

Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan beserta Arsip Data Komputer dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

 

 

(4)

Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi belanja subsidi dan belanja lain-lain.

Pasal 12

 

 

OJK bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Awal yang diterima dari Satker Sementara OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai OJK.

Pasal 13

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

          Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
              ttd.
               
            MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
  REPUBLIK INDONESIA,      
                   
      ttd.            
                   
    AMIR SYAMSUDIN      
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1633


Lampiran....................................