BOOKBUILDING - SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA - PASAR PERDANA DALAM NEGERI |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 199/PMK.08/2012 TANGGAL 17 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA BOOKBUILDING DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 19 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 70, TLN 4852); Perpres No. 56 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 117, TLN 4887) jo. Perpres No. 73 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 168); Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Ketentuan umum; pelaksanaan penerbitan dan penjualan; ketentuan dan syarat agen penjual dan konsultan hukum; penetapan hasil penjualan; dokumen penerbitan dan penjualan; setelmen; biaya penerbitan; ketentuan penutup; |
CATATAN |
: |
- | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2008 tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012. |