JAMINAN FIDUSIA - KENDARAAN BERMOTOR - PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
2012
PERMENKEU RI NOMOR 130/PMK.010/2012 TANGGAL 7 AGUSTUS 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG MELAKUKAN PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA

ABSTRAK : -

bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan, perlu dilakukan pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      UU No. 42 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 168, TLN 3889); Perpres No. 9 Tahun 2009;  Permenkeu No. 84/PMK.012/2006.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia, paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal 7 Agustus 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2012.