SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: KEP-7/MK/III/1/1975

TENTANG

PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK ATAS IMPORGLUTAMIC ACID (TP.29.23.01)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : 1. Surat Direktur Jendral Perindustrian Ringan dan Kerajinan Rakyat No. 1322/DD/V/73 tanggal 2-5-1973 dan No. 2432/DJ/XI/1974 tanggal 26-11-1974.
2. Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KBC/PB/IMU/74/9693 tanggal 11-12-1974.
Menimbang : Bahwa produksi dalam negeri Glutamic Acid sebagai bahan baku industri monosodium glutamate jauh belum mencukupi kebutuhan, maka dipandang perlu untuk diberikan pembebasan sebagian bea masuk.
Mengingat : 1. Undang-Undang Tarip Indonesia Stbl. 1924 No. 487 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Ordonansi bea Stbl. 1931 No. 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK ATAS IMPOR GLUTAMIC ACID (TP.29.23.01).

Pasal 1

Terhadap impor glutamic acid termasuk dalam tarip pos 29.23.01 diberikan pembebasan 25% bea masuk sehingga besarnya tarip menjadi 15 persen.

Pasal 2

Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 3

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.