SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-7/MK/III/1/1975
TENTANG
PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK ATAS IMPORGLUTAMIC ACID (TP.29.23.01)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | 1. | Surat Direktur Jendral Perindustrian Ringan dan Kerajinan Rakyat No. 1322/DD/V/73 tanggal 2-5-1973 dan No. 2432/DJ/XI/1974 tanggal 26-11-1974. | |||
2. | Nota Dinas Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KBC/PB/IMU/74/9693 tanggal 11-12-1974. | |||||
Menimbang | : | Bahwa produksi dalam negeri Glutamic Acid sebagai bahan baku industri monosodium glutamate jauh belum mencukupi kebutuhan, maka dipandang perlu untuk diberikan pembebasan sebagian bea masuk. | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Tarip Indonesia Stbl. 1924 No. 487 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||
2. | Ordonansi bea Stbl. 1931 No. 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||
3. | Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1973. | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK ATAS IMPOR GLUTAMIC ACID (TP.29.23.01). | ||||
Pasal 1 |
||||||
Terhadap impor glutamic acid termasuk dalam tarip pos 29.23.01 diberikan pembebasan 25% bea masuk sehingga besarnya tarip menjadi 15 persen. | ||||||
Pasal 2 |
||||||
Kepada Direktur Jendral Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan ini. | ||||||
Pasal 3 |
||||||
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 4 Januari 1975.
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDRAL,
SALAMUN AT.