KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 19 / KMK.01 / 1997

T E N T A N G

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-KOMPONEN UNTUK TUJUAN

PERAKITAN DALAM NEGERI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pemberian pembebasan sebagian bea masuk terhadap bagian-bagian/komponen-komponen untuk tujuan perakitan dalam negeri tidak relevan lagi untuk diteruskan.
b. bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/1976.
Mengingat : Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN- KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI.

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/ 1976 tentang pemberian Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-bagian/Komponen-komponen Untuk Tujuan perakitan Dalam Negeri.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengentahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Januari 1997

MENTERI KEUANGAN,

MAR'IE MUHAMMAD