KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 19 / KMK.01 / 1997
T E N T A N G
PERAKITAN DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pemberian pembebasan sebagian bea masuk terhadap bagian-bagian/komponen-komponen untuk tujuan perakitan dalam negeri tidak relevan lagi untuk diteruskan. | |||||
b. | bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/1976. | |||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
M E M U T U S K A N : |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENCABUTAN KEPTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-
KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI.
Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/ 1976 tentang pemberian Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-bagian/Komponen-komponen Untuk Tujuan perakitan Dalam Negeri. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengentahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD