ABSTRAK |
: |
- |
Dengan telah berlakunya PP No.12 Tahun 1998 dan PP No.13 Tahun 1998,
dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha milik Negara. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.19 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.59,TLN No.1989); UU No.9
Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.40, TLN No.2904); UU No.1 Tahun 1995 (LN Tahun
1995 No.13,TLN No.3587); PP No.12 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.15,TLN No.3731);
PP No.13 Tahun 1998 (LN Tahun1998 No.16,TLNNo.3732); Kepmenkeu No.316/KMK.016/1994
jo.Kepmenkeu No.266/KMK.016/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : BUMN, RKAP,
PUKK, RKAPUKK; Kewajiban setiap BUMN menyusun RKAP dan RKAPUKK; Yang harus
dimuat dalam RKAP, Rencana Kerja Perusahaan, Program Kegiatan, Anggaran
Perusahaan, Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan, Rencana Anggaran PUKK;
Yang meliputi Program Kegiatan Investasi, Anggaran Investasi, Rencana Kerja
PUKK; PENYUSUNAN RKAP DAN RKAPUKK: Secara lebih rinci dilakukan berdasarkan
pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; PENYAMPAIAN
DAN PENGESAHAN RKAP DAN RKAPUKK : Untuk Perusahaan Perseroan disampaikan
oleh Direksi kepada RUPS selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sebelum
memasuki tahun anggaran perusahaan, serta pengesahannya ditetapkan dalam
RUPS; Untuk Perusahaan Umum disampaikan oleh Direksi kepada Menkeu melalui
Menteri Teknis yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari
sebelum memasuki tahun anggaran perusahaan, serta disahkan oleh Menkeu;
KETENTUAN LAIN - LAIN : Kewajiban Direksi BUMN mengkaji terlebih dahulu
penugasan oleh Pemerintah kepada BUMN dalam rangka pelaksanaan sebagian
tugas Pemerintah; Kewajiban BUMN yang melaksanakan penugasan Pemerintah
untuk secara tegas melakukan pemisahan dalam RKAP mengenai rencana kerja
untuk melaksanakan penugasan Pemerintah dengan rencana kerja untuk pencapaian
sasaran usaha perusahaan; Kewajiban setiap penugasan Pemerintah untuk memperoleh
persetujuan Menkeu sebelum dituangkan dalam RKAP.
|
CATATAN |
: |
- |
Penyampaian dan pengesahan RKAP dan RKAPUKK BUMN yang didirikan dengan
Undang - undang tersendiri, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang mengatur BUMN tersebut. |
|
|
- |
Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan yang menjual
sahamnya melalui Pasar Modal. |
|
|
- |
Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.489/KMK.016/1995 dan segala ketentuan
yang bertentangan dengan keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini mulai berlaku untuk penyusunan RKAP dan RKAPUKK Tahun
1999. |