BUMN - RENCANA KERJA - PENYUSUNAN
1998
KEPMENKEU NO.196/KMK.016/1998 TANGGAL 24 MARET 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.
ABSTRAK : - Dengan telah berlakunya PP No.12 Tahun 1998 dan PP No.13 Tahun 1998, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Badan Usaha milik Negara.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.19 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.59,TLN No.1989); UU No.9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.40, TLN No.2904); UU No.1 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.13,TLN No.3587); PP No.12 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.15,TLN No.3731); PP No.13 Tahun 1998 (LN Tahun1998 No.16,TLNNo.3732); Kepmenkeu No.316/KMK.016/1994 jo.Kepmenkeu No.266/KMK.016/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
KETENTUAN UMUM : Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : BUMN, RKAP, PUKK, RKAPUKK; Kewajiban setiap BUMN menyusun RKAP dan RKAPUKK; Yang harus dimuat dalam RKAP, Rencana Kerja Perusahaan, Program Kegiatan, Anggaran Perusahaan, Proyeksi Keuangan Pokok Perusahaan, Rencana Anggaran PUKK; Yang meliputi Program Kegiatan Investasi, Anggaran Investasi, Rencana Kerja PUKK; PENYUSUNAN RKAP DAN RKAPUKK: Secara lebih rinci dilakukan berdasarkan pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; PENYAMPAIAN DAN PENGESAHAN RKAP DAN RKAPUKK : Untuk Perusahaan Perseroan disampaikan oleh Direksi kepada RUPS selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sebelum memasuki tahun anggaran perusahaan, serta pengesahannya ditetapkan dalam RUPS; Untuk Perusahaan Umum disampaikan oleh Direksi kepada Menkeu melalui Menteri Teknis yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sebelum memasuki tahun anggaran perusahaan, serta disahkan oleh Menkeu; KETENTUAN LAIN - LAIN : Kewajiban Direksi BUMN mengkaji terlebih dahulu penugasan oleh Pemerintah kepada BUMN dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah; Kewajiban BUMN yang melaksanakan penugasan Pemerintah untuk secara tegas melakukan pemisahan dalam RKAP mengenai rencana kerja untuk melaksanakan penugasan Pemerintah dengan rencana kerja untuk pencapaian sasaran usaha perusahaan; Kewajiban setiap penugasan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan Menkeu sebelum dituangkan dalam RKAP.
CATATAN : - Penyampaian dan pengesahan RKAP dan RKAPUKK BUMN yang didirikan dengan Undang - undang tersendiri, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur BUMN tersebut.
- Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan yang menjual sahamnya melalui Pasar Modal.
- Keputusan ini mencabut Kepmenkeu No.489/KMK.016/1995 dan segala ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini.
- Keputusan ini mulai berlaku untuk penyusunan RKAP dan RKAPUKK Tahun 1999.