PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2014
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2013
TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA,
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM
MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa pemberian pelayanan kesehatan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung perlu ditinjau kembali; |
||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung; |
||||
Mengingat |
: |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, BADAN PEMERIKSA KEUANGAN, KOMISI YUDISIAL, HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN HAKIM AGUNG MAHKAMAH AGUNG. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 228) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
Pasal 2 |
|||||
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelayanan kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang telah dialokasikan pendanaannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 dan perubahannya, tetap dilaksanakan oleh penyelenggara jaminan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil sampai dengan tanggal 31 Desember 2013. |
|||||
Pasal 3 |
|||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 18 Februari 2014 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
ttd. |
|||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 21 Februari 2014 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
ttd. |
|||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 40 |