SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :KEP-244/MK/III/3/1975

TENTANG

PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa harga dasar untuk memungut cukai bir perlu disesuaikan dengan harga penjualannya yang ternyata mengalami kenaikan;
b. bahwa produksi dan mutu bir buatan dalam, negeri telah dapat ditingkatkan;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan harga dasar baru untuk memungut cukai bir.
Mengingat : 1. Ordonansi Cukai bir (Stbl.1931 No. 488 dan 489), sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tanggal 31 Desember 1965 (L.N. No. 121);
3. Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia 31 Desember 1965 No. TK/TL/KB/392;
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 24 April 1974 Nomor KEP-581/MK/III/4/1974.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR.

Pasal 1

Mencabut surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-581/MK/III/4/1974 tanggal 24 April 1974.

Pasal 2

Harga dasar untuk memungut cukai bir berjumlah Rp 120,- (seratus dua puluh rupiah) setiap liter.

Pasal 3

Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari keputusan ini.

Pasal 4

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1975.