SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :KEP-244/MK/III/3/1975
TENTANG
PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa harga dasar untuk memungut cukai bir perlu disesuaikan dengan harga penjualannya yang ternyata mengalami kenaikan; | |||
b. | bahwa produksi dan mutu bir buatan dalam, negeri telah dapat ditingkatkan; | |||||
c. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan harga dasar baru untuk memungut cukai bir. | |||||
Mengingat | : | 1. | Ordonansi Cukai bir (Stbl.1931 No. 488 dan 489), sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah; | |||
2. | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tanggal 31 Desember 1965 (L.N. No. 121); | |||||
3. | Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia 31 Desember 1965 No. TK/TL/KB/392; | |||||
4. | Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 24 April 1974 Nomor KEP-581/MK/III/4/1974. | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI BIR. | ||||
Pasal 1 Mencabut surat keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-581/MK/III/4/1974 tanggal 24 April 1974. |
||||||
Pasal 2 Harga dasar untuk memungut cukai bir berjumlah Rp 120,- (seratus dua puluh rupiah) setiap liter. |
||||||
Pasal 3 Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari keputusan ini. |
||||||
Pasal 4 Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1975. |
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 4 Maret 1975.
MENTERI KEUANGAN
ALI WARDHANA