MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 123.1/PMK.05/2006
 

TENTANG


STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN INVESTASI PEMERINTAH
 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa dalam rangka penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan standar pelayanan minimum oleh Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan Dan Penerapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah   dengan  Peraturan   Menteri   Keuangan Nomor 107/PMK.01/2006;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BADAN INVESTASI PEMERINTAH.

 

 

Pasal 1

 

 

Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Badan Investasi Pemerintah.

 

 

Pasal 2

 

 

Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah meliputi jenis layanan pada Badan Investasi Pemerintah, lingkup kegiatan, dan tolok ukur yang harus dijabarkan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 3

 

 

Standar Pelayanan Minimum Badan Investasi Pemerintah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 7 Desember 2006

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

         

 

SRI MULYANI INDRAWATI



                                                                                                                    LAMPIRAN....................