BEA MASUK-IMPOR BARANG-KEMASAN PLASTIK-PLASTIK LEMBARAN-BIAXIALLY ORIENTED-POLYPROPYLENE FILM-GEOTEKSTIL-TAHUN ANGGARAN 2012

2012
PERMENKEU RI NOMOR 96/PMK.011/2012 TANGGAL 13 JUNI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN, BAIXIALLY ORIENTED POLYPROPLENE FILM, CAST POLYPROPYLENE FILM, BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK, KARUNG PLASTIK, BENAG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK, DAN/ATAU GEOTEKSTIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.011/2012 serta memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industry pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, baixially oriented polyproplene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil di dalam negeri perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah terhadap barang-barang tersebut di atas;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 93,  TLN No.4661); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN  4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN  4355); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu  No. 63/PMK.05/2010 jo. Permenkeu  No. 236/PMK.05/2011.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah terhadap penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industry pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, baixially oriented polyproplene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benag dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil di dalam negeri untuk Tahun Anggaran 2012.

CATATAN : -

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

    -

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 13 Juni 2012.