ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan
harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan
bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman,
serta industri kemasan makanan/minuman untuk jangka waktu tertentu. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); Kepmenkeu
No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.603/KMK.01/1997.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarif akhirnya menjadi 0% atas
impor bahan baku/penolong untuk industri makanan/minuman, serta industri
kemasan untuk makanan/minuman sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
ini; Kewajiban menyertakan Surat Ijin Usaha Industri dari Instansi berwenang
pada pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
|
|
|
- |
Keputusan ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 15 Januari
1998. |