BEA MASUK - BAHAN BAKU INDUSTRI MAKANAN/MINUMAN - PEMBEBASAN 1998
KEPMENKEU NO. 12/KMK.01/1998 TANGGAL 16 JANUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN.
ABSTRAK : - Dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman untuk jangka waktu tertentu.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); Kepmenkeu No.440/KMK.05/1996 jo. Kepmenkeu No.603/KMK.01/1997.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Pemberian pembebasan bea masuk sehingga tarif akhirnya menjadi 0% atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan/minuman, serta industri kemasan untuk makanan/minuman sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Kewajiban menyertakan Surat Ijin Usaha Industri dari Instansi berwenang pada pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dimaksud.
CATATAN : -
Dirjen Bea dan Cukai melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 15 Januari 1998.