ABSTRAK PERATURAN |
|||
DESENTRALISASI_ALOKASI DANA_TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 174/PMK.07/2014 TANGGAL 22 AGUSTUS 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PROYEK PEMERINTAH DAERAH DAN DESENTRALISASI TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 Nomor 182, TLN No. 5462); UU No. 12 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 142, TLN No. 5547); Permenkeu RI No. 201/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 183/PMK.07/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi yang selanjutnya disingkat DP2D2 adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota daerah percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil Verifikasi Keluaran Dana Alokasi Khusus sesuai dengan Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia tentang Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi tanggal 23 Juni 2010 (Loan Agreement No. 7914 ID, No. Registrasi 10809501) sebagaimana telah diubah dengan perjanjian yang ditandatangani tanggal 14 Maret 2013. |
|
|
|
Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp63.860.171.000,00 (enam puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) |
|
|
|
Penggunaan DP2D2 Tahun Anggaran 2014 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, dan infrastruktur air minum. |
|
|
|
Penyaluran DP2D2 Tahun Anggaran 2014 dilakukan sekaligus dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2014. |