ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA - PEMBERIAN PENGHARGAAN - TAHUN ANGGARAN 2011 |
|||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 45/PMK.02/2012 TANGGAL 20 MARET 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011 dapat menggunakan hasil optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012 dan Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011 dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254); Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Pengertian; kriteria pemberian dan bentuk penghargaan; kriteria pengenaan dan bentuk sanksi; mekanisme penetapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi; penyesuaian RKA Satker dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); pelaporan. |
|||
CATATAN | : | - |
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 20 Maret 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2012. |