MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 05/PMK.02/2006
TENTANG
PENETAPAN
PERKIRAAN JUMLAH ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA
ALAM PERTAMBANGAN
UMUM DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dan Perikanan Tahun Anggaran 2006; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433); |
||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493). |
||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571); |
||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); |
||
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230); |
||
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||
|
|
12. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
13. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 612/PMK.06/2004; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006; |
||
|
|
15. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
|
|
16. |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2094 K/ 81 / MEM/ 2005 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum Tahun 2006; |
||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2006. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil masing-masing Daerah yang berasal dari sumber daya alam pertambangan umum dan perikanan Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan. |
||
|
|
(2) |
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2094 K/80/MEM/2005 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum Untuk Tahun 2006. |
||
|
|
(3) |
Alokasi Dana Bagi Hasil masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan. |
||
(4) |
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil yang berasal dari sumber daya alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(5) |
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil masing-masing Daerah yang berasal dari sumber daya alam Perikanan Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil untuk masing-masing Daerah yang berasal dari sumber daya alam pertambangan umum dan perikanan dilaksanakan secara triwulanan. |
||
|
|
(2) |
Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil untuk masingmasing Daerah yang berasal dari sumber daya alam pertambangan umum dan perikanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta | |||||
pada tanggal 14 Februari 2006 | |||||
MENTERI KEUANGAN | |||||
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |