MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 129/PMK.08/2011
TENTANG

PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, tujuan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pembangunan proyek;

   

b.

bahwa dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan koordinasi antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan dan menggunakan proyek sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu diatur kewenangan dan tanggung jawab antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kebijakan di bidang penganggaran dan pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;

   

c.

berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Proyek Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

   

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

   

2.

Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

   

3.

Proyek/Kegiatan yang selanjutnya disebut Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.

   

4.

Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

   

5.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

   

6.

Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

   

7.

Menteri adalah Menteri Keuangan.

   

8.

Daftar Proyek adalah daftar yang memuat data Proyek tahun berjalan yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

 

BAB II
JENIS DAN PERSYARATAN PROYEK YANG DAPAT DIGUNAKAN
SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN


Pasal 2

   

(1)

Proyek yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN adalah Proyek yang telah mendapat alokasi dalam APBN.

   

(2)

Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Proyek yang dibiayai melalui belanja modal rupiah murni.

   

(3)

Jenis Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     

a.

pembangunan; dan

     

b.

pengadaan.

 

Pasal 3

   

(1)

Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa:

     

a.

Proyek yang akan dilaksanakan; atau

     

b.

Proyek yang sedang dilaksanakan.

   

(2)

Proyek yang akan dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Proyek yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Rincian APBN namun belum mulai dilaksanakan.

   

(3)

Proyek yang sedang dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Proyek yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden tentang Rincian APBN dan sebagian telah dilaksanakan.

 

Pasal 4

   

Penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN tidak menambah Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan APBN.

 

Pasal 5

   

Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan paling kurang:

     

a.

telah tercatat dalam Daftar Proyek;

     

b.

tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan

     

c.

tidak sedang digunakan sebagai Aset SBSN.

 

BAB III
PENYIAPAN PROYEK YANG AKAN DIGUNAKAN
SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN


Pasal 6

   

(1)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan permintaan usulan Daftar Proyek yang dibutuhkan sebagai dasar penerbitan SBSN kepada Direktur Jenderal Anggaran setelah Undang-Undang tentang APBN disahkan.

   

(2)

Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencantumkan:

     

a.

nama Kementerian/Lembaga;

     

b.

jenis Proyek;

     

c.

nilai Proyek; dan

     

d.

lokasi Proyek.

 

Pasal 7

   

Direktorat Jenderal Anggaran bersama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan identifikasi Proyek dalam rangka penyusunan usulan Daftar Proyek yang akan dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

 

Pasal 8

   

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan usulan Daftar Proyek yang dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sesuai dengan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

 

BAB IV
PERSETUJUAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN


Pasal 9

   

(1)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan usulan Daftar Proyek kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sesuai dengan kebutuhan penerbitan SBSN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

   

(2)

Dalam hal Menteri menyetujui usulan Proyek yang tercantum dalam Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan persetujuan Menteri kepada Direktur Jenderal Anggaran.

   

(3)

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga yang proyeknya akan dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN tentang rencana penggunaan Proyek Kementerian/Lembaga sebagai dasar penerbitan SBSN.

 

Pasal 10

   

Proyek yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN yang berasal dari rupiah murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pasal 11

   

Dalam rangka penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau pihak lain yang ditunjuk dapat melakukan tinjauan terhadap aspek hukum atas Proyek yang tercantum dalam Daftar Proyek.

 

BAB V
PENETAPAN PROYEK SEBAGAI DASAR PENERBITAN SBSN


Pasal 12

   

(1)

Menteri menetapkan Daftar Proyek yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN yang antara lain meliputi nama Kementerian/Lembaga, jenis, jumlah, dan lokasi Proyek, dengan mencantumkan nilai keseluruhan Proyek paling kurang sebesar nilai nominal SBSN yang diterbitkan.

   

(2)

Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri, dengan salinan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

   

(3)

Penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap kali penerbitan SBSN.

 

Pasal 13

   

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri menyampaikan pemberitahuan penetapan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN kepada Kementerian/Lembaga yang proyeknya dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

 

Pasal 14

   

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan laporan penggunaan Proyek yang telah ditetapkan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Menteri.

 

BAB VI
PENGELOLAAN PROYEK


Pasal 15

   

(1)

Pengelolaan Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN dan telah selesai pengerjaannya, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Sampai dengan waktu jatuh tempo SBSN, Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN tidak dapat:

     

a.

dipindahtangankan; dan/atau

     

b.

dihapuskan.

   

(3)

Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan karena alasan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi kahar (force majeure) yang mengakibatkan rusaknya/musnahnya Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

   

(5)

Kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada:

     

a.

bencana alam;

     

b.

kebakaran;

     

c.

banjir;

     

d.

pemogokan umum;

     

e.

perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan);

     

f.

pemberontakan;

     

g.

revolusi;

     

h.

makar;

     

i.

huru-hara;

     

j.

terorisme; dan

     

k.

wabah/epidemic yang diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Pasal 16

   

Dalam hal harus dilakukan pemindahtanganan dan/atau penghapusan atas Proyek yang sedang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4), harus dilakukan penggantian dengan Proyek lainnya yang memenuhi persyaratan dan mempunyai nilai sekurang-kurangnya sama dengan Proyek yang dipindahtangankan dan/atau dihapuskan.

 

BAB VII
PELAPORAN, MONITORING DAN EVALUASI


Pasal 17

   

(1)

(1) Dalam hal diperlukan Menteri dapat meminta laporan perkembangan pelaksanaan Proyek kepada Kementerian/ Lembaga. 

   

(2)

Permintaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling kurang:

     

a.

perkembangan pencapaian pelaksanaan fisik Proyek; dan

     

b.

perkembangan realisasi penyerapan dana.

 

Pasal 18

   

(1)

Menteri dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Proyek yang dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

   

(2)

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19

   

(1)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri mengenai berakhirnya masa penggunaan Proyek sebagai dasar penerbitan SBSN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada saat SBSN jatuh tempo.

   

(2)

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan mengenai berakhirnya masa penggunaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian/Lembaga yang proyeknya dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 20

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 15 Agustus 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 15 Agustus 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
   
ttd.  
   
PATRIALIS AKBAR  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 502