INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2008


TENTANG


KEBIJAKAN PERBERASAN


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional;

 

 

b.

bahwa sebagai akibat dari perkembangan nasional dan global di bidang pangan, khususnya perberasan, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan perberasan tahun 2007;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Instruksi Presiders tentang Kebijakan Perberasan;

Mengingat

:

Pasal 4 ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada

:

1.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

2.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

 

 

3.

Menteri Dalam Negeri;

 

 

4.

Menteri Pertanian;

 

 

5.

Menteri Perdagangan;

 

 

6.

Menteri Keuangan;

 

 

7.

Menteri Perindustrian;

 

 

8.

Menteri Pekerjaan Umum;

 

 

9.

Menteri Sosial;

 

 

10.

Menteri Kehutanan;

 

 

11.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

 

 

12.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas;

 

 

13.

Kepala Badan Pertanahan Nasional;

 

 

14.

Kepala Badan Pusat Statistik;

 

 

15.

Para Gubernur;

 

 

16.

Para Bupati dan Walikota.

Untuk, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing:

PERTAMA

:

Mendorong dan memfasilitasi penggunaan benih padi unggul¬bersertifikat.

KEDUA

:

Mendorong dan memfasilitasi penggunaan pupuk berimbang dalam usaha tani padi.

KETIGA

:

Mendorong dan memfasilitasi pengurangan kehilangan pasca¬panen padi.

KEEMPAT

:

Memfasilitasi pengurangan penurunan lugs lahan irigasi teknis.

KELIMA

:

Memfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah tangkapan air Berta rehabilitasi jaringan irigasi utama.

KEENAM

:

Melaksanakan kebijakan pembelian Gabah/Beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah sebagai berikut :

 

 

1.

Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp 2200 (dua ribu dua ratus rupiah) per kilogram di petani, atau Rp 2240 (dua ribu dua ratus empat puluh rupiah) per kilogram di penggilingan;

 

 

2.

Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% adalah Rp 2800 (dua ribu delapan ratus rupiah) per kilogram di penggilingan; atau Rp 2840 (dua ribu delapan ratus empat puluh rupiah) per kilogram di gudang Bulog;

 

 

3.

Harga Fembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 4300 (empat ribu tiga ratus rupiah) per kilogram di gudang Bulog;

 

 

4.

Harga Pembelian Gabah dan Beras diluar kualitas sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian.

KETUJUH

:

1.

Pelaksanaan Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah secara nasional dilakukan oleh Perum Bulog;

 

 

2.

Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah di daerah, selain dilakukan oleh Perum Bulog, juga dapat dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha di bidang pangan.

KEDELAPAN

:

1.

Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan rawan pangan;

 

 

2.

Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana;

 

 

3.

Penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan rawan pangan serta penyediaan dan penyaluran beras untuk menanggulangi keadaan darurat dan bencana dilaksanakan oleh Perum bulog.

KESEMBILAN

:

Menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.

KESEPULUH

:

1.

Penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, penanggulangan keadaan darurat, dan stabilitas harga beras dalam negeri dilaksanakan dengan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dengan mengutamakan pengadaan beras yang berasal dari pembelian Gabah petani dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Diktum KEENAM dalam Instruksi Presiden ini;

 

 

2.

Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog;

 

 

3.

Pengadaan dan pengelolaan cadangan beras oleh Pemerintah di daerah, selain untuk Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan oleh Perum Bulog, dapat dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha di bidang pangan.

KESEBELAS

:

1.

Menetapkan kebijakan ekspor dan impor beras dalam rangka menjaga kepentingan petani dan konsumen;

 

 

2.

Impor beras sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi Cadangan Beras Pemerintah, dan atau untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri;

 

 

3.

Ekspor beras sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri telah tercukupi, dilaksanakan secara terkendali, dan tidak mengganggu stabilitas harga dalam negeri.

KEDUA BELAS

:

Menetapkan kebijakan pendukung yang diperlukan bagi efektifnya pelaksanaan kebijakan perberasan ini.

KETIGA BELAS

:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan perberasan ini.

KEEMPAT BELAS

:

Semua ketentuan tentang penetapan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh Pemerintah yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

 

 

 

Dikeluarkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 22 April 2008

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO