Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun
1998, perlu dilakukan penyatuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia dengan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Mandiri;
|
|
|
|
b. |
bahwa penyatuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui
proses restrukturisasi yang perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang Penyertaan Modal Negara
pada Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di Bidang Perbankan (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 172);
|
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998 ;
|
|
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor:448 /KMK.01/1998 tentang Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT Bank Mandiri;
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 75 TAHUN 1998 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK
INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN.
|
|
|
|
|
Pasal 1
|
|
|
|
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
|
|
|
|
|
a. |
Bank adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Ekspor Impor Indonesia, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Pembangunan Indonesia;
|
|
|
|
b.
|
Restrukturisasi adalah proses restrukturisasi Bank dengan cara pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri dan inbreng saham Bank sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 serta langkah-langkah
lain berikutnya, termasuk namun tidak terbatas pada merger dan perbuatan
hukum lainnya yang akan menyatukan Bank dan Bank Mandiri sebagaimana ditentukan
lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
c. |
Bank Mandiri adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri. |
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
|
|
Untuk menjamin terwujudnya suatu bank milik Negara yang kuat dan memiliki
daya saing tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor
75 Tahun 1998, Bank Mandiri ditunjuk sebagai koordinator proses pelaksanaan
restrukturisasi yang dilakukan secara bertahap, terkoordinasi dan transparan.
|
|
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
|
|
Dalam rangka proses Restrukturisasi sampai dengan menjadi efektifnya
Restrukturisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
masing-masing Bank harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Direksi dan Komisaris Bank Mandiri sebelum melakukan tindakan-tindakan
sebagai berikut :
|
|
|
|
|
1.
|
Melakukan perubahan struktur organisasi;
|
|
|
|
2.
|
Membuat produk baru;
|
|
|
|
3
|
Mengangkat pejabat baru atau melakukan promosi atau demosi jabatan;
|
|
|
|
4.
|
Melakukan mutasi kepegawaian;
|
|
|
|
5. |
Mengubah sistim penggajian, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada
menaikkan atau menurunkan gaji;
|
|
|
|
6. |
Mengubah pendanaan dan manfaat dari Dana Pensiun dari masing-masing
Bank;
|
|
|
|
7. |
Melakukan pengeluaran untuk investasi atau capital expenditure lebih
dari jumlah yang ditetapkan oleh Direksi dan Komisaris Bank Mandiri;
|
|
|
|
8. |
Mengeluarkan uang dalam jumlah tertentu sebagaimana akan ditentukan
oleh Direksi dan Komisaris Bank Mandiri;
|
|
|
|
9.
|
Memberikan pinjaman baru dan/atau menarik pinjaman baru;
|
|
|
|
10. |
Melakukan hal-hal lainnya yang akan ditentukan oleh Direksi dan Komisaris
Bank Mandiri setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
|
|
|
|
Pasal 4
|
|
|
|
|
Direksi Bank Mandiri dengan ini memiliki kewenangan untuk
mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk mempersiapkan proses
Restrukturisasi termasuk menunjuk suatu tim yang akan melakukan persiapan
teknis dalam rangka Restrukturisasi. |
|
|
|
|
Pasal 5
|
|
|
|
|
(1) |
Menteri Keuangan dari waktu ke waktu dapat menunjuk pihak-pihak yang
secara langsung akan bertanggung jawab pada Menteri Keuangan, untuk membantu
Direksi dan Komisaris Bank Mandiri dalam mempersiapkan dan melaksanakan
proses Restrukturisasi.
|
|
|
|
(2) |
Tugas dan kewenangan pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (1) di atas
ditentukan oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
|
Pasal 6
|
|
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
- Ditetapkan di Jakarta
- pada tanggal 1 Oktober 1998
Menteri Keuangan
Bambang Subianto
|
|