KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara dari sektor pajak, dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/ satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyampaikan bahan-bahan keterangan yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya guna keperluan perpajakan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak; |
|||
|
|
b. |
bahwa untuk memadukan dan mensinergikan bahan-bahan keterangan tersebut, dipandang perlu membentuk Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal; |
|||
|
|
c. |
bahwa dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal tersebut, serta untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh departemen/ lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal dimaksud, dipandang Perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002: |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; |
|||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206); |
|||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212); |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. |
||||
Pasal I |
||||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212), diubah sebagai berikut : |
||||||
1. |
Mengubah ketentuan Pasal 18 ayat (1), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut : |
|||||
"Pasal 18 |
||||||
|
(1) |
Dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara, departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dn Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyampaikan data dan informasi guna keperluan perpajakan kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak. |
||||
|
(2) |
Setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, bendaharawan dan badan-badan lain yang melakukan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)/Anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." |
||||
2. |
Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 18 dan Pasal 19 yang dijadikan Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 18C, Pasal 18D, Pasal 18E dan Pasal 18F, yang berbunyi sebagai berikut : |
|||||
"Pasal 18A |
||||||
|
(1) |
Untuk memadukan dan mensinergikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dibentuk Bank Data Nasional dan Nomor Indentitas Tunggal. |
||||
|
(2) |
Pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas, Tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan departemen/lembaga dan pemerintah daerah. |
||||
|
(3) |
Departemen /lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD memberikan data dan informasi yang berada di bawah kewengannya kepada Menteri Keuangan untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna terbentuknya Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal dimaksud. |
||||
|
(4) |
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
||||
Pasal 18B |
||||||
|
Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak setelah menerima data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib menindaklanjutinya dengan mengadministrasikan data dan informasi dimaksud dalam sistem Bank Data Nasional dengan membentuk Nomor Identitas Bersama sebagai embrio Nomor Identitas Tunggal. |
|||||
Pasal 18C |
||||||
|
Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan Nomor Identitas Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B kepada masing-masing departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD. |
|||||
Pasal 18D |
||||||
|
Departemen/lembaga, pemerintah daerah, kantor/satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD setelah menerima Nomor Identitas Bersama dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C, wajib mengadministrasikannya bersama-sama dengan nomor identitas masing-masing. |
|||||
Pasal 18E |
||||||
|
Biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
|||||
Pasal 18F |
||||||
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/pimpinan lembaga baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing." |
|||||
Pasal II |
||||||
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 6 September 2004 |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
MEGAWATI SOEKARNO PUTRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 6 Sptember 2004 |
||||||
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
||||||
BAMBANG KESOWO |
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 92. |