NILAI KURS-PPn BM-DASAR PELUNASAN
1998
KEPMENKEU NO. 391/KMK.014/1998 TANGGAL 24 AGUSTUS 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 SAMPAI DENGAN 30 AGUSTUS 1998.
ABSTRAK : - Untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh atas pemasukan barang, hutang pajak yang berhubungan dengan PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah, karenanya dipandang perlu menetapkan keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh yang berlaku untuk tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 1998.
- Dasar hukum keputusan ini adalah : UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50,TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.60,TLN No.3567); UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51,TLN No.3264) jo. UU No.11 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.61,TLN No.3568); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612); UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN No. 3613); PP No. 1 Tahun 1982 jo. PP No. 24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 32, TLN No. 3291); Kepmenkeu No. 241/KMK.01/1998; Kepmenkeu No. 334/KMK.017/1998.
- Dalam keputusan ini diatur tentang: Penetapan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan PPh yang berlaku untuk tanggal 24 Agustus sampai dengan 30 Agustus 1998 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini; Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam keputusan ini.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 1998.