Menimbang: | a. | bahwa mesin dan peralatan laboratorium tertentu merupakan mesin peralatan yang dipergunakan oleh BULOG untuk meningkatakn pelayanan masyarakat khususnya pelayanan peningkatan kualitas bahan pangan; | |
b. | bahwa sehubungan dengan pemasukan peralatan tersebut dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk, serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor dengan Keputusan Menteri Keuangan ; | ||
Mengingat: | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
2. | Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471,sebagaimana telah diubah dan ditambah ; | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); | ||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287); | ||
5. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993; | ||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor
538/KMK.04/1990 tentang Pemungutan Dan Atau
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan
Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor; | ||
Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK SERTA
TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, ATAS PEMASUKAN MESIN DAN PERALATAN LABORATORIUM
TERTENTU OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). | ||
| |||
Kepada Badan Urusan Logistik (BULOG) diberikan pembebasan bea
masuk seluruhnya sebesar 100% (seratus persen) sehingga tarip
akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen) serta PPN, PPn BM dan
PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut atas pemasukan mesin dan
peralatan laboaratorium tertentu dengan rincian barang
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. | |||
| |||
Mesin dan peralatan-peralatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
dipergunakan khusus oleh Kantor Menteri Negara Urusan Pangan/
Badan Urusan Logistik (BULOG). | |||
| |||
(1) | Perubahan penggunaan pemindahtanganan mesin dan peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dilakukan sebelum mendapat izin terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | ||
(2) |
Apabila syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi
atau terdapat penyalahgunaan dari mesin dan peralatan-peralatan dimaksud,
izin pembebasan dicabut dan tidak berlaku lagi, dan terhadap mesin/ per-
alatan-peralatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 yang disalahgunakan
dipungut bea masuk dan pungutan impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. | ||
| |||
Menunjuk Kantor Inspeksi Type A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan
Ujung Pandang, Tanjung Priok-Jakarta, dan Belawan-Medan sebagai tempat pemasukan
barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. | |||
| |||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Keputusan ini. | |||
| |||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : | |||
1. |
Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; | ||
2. |
Sdr. Menko Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan; | ||
3. |
Sdr. Menteri Perindustrian; | ||
4. |
Sdr. Menteri Negara Sekretaris Kabinet; | ||
5. |
Sdr. SEKJEN/IRJEN/Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan; | ||
6. |
Sdr. Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG); | ||
7. |
Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas; | ||
8. |
Sdr. Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk; | ||
9. |
Sdr. Pimpinan PT. Surveyor Indonesia. |
Ditetapkan di : JAKARTA |