ABSTRAK PERATURAN

SISTEM AKUNTANSI_PELAPORAN KEUANGAN_TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 263/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

 

ABSTRAK

-

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009, telah diatur ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah yang berbasis kas menuju akrual, dan untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke daerah yang sebelumnya berbasis kas menuju akrual.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165); PP No. 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 168, TLN 5558); Permenkeu RI No. 213/PMK.05/2013.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut SATD adalah serangkaian prosedur yang manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengiktisaran, serta pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa.

SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN). Sistem aplikasi terintegrasi merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan.

Akuntansi dan pelaporan keuangan pada unit akuntansi dan pelaporan keuangan kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara.

UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas: Beban transfer ke daerah dan dana daerah, realisasi transfer ke daerah dan dana desa, piutang transfer ke daerah dan dana desa, dan utang transfer ke daerah dan dana desa.

Beban transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kuasa Pngguna anngaran BUN; dan/atau timbulnya kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.

UAPBUM menyampaikan Laporan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporann Keuangan selaku UABUN setiap semester dan tahunan.

Setiap Unit akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan yang ditandatangani.

SATD dilaksanakan sesuai dengan Modul SATD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.

UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAPBUN setiap bulan, semester, dan tahunan, UAPBUN menyampaikan Laporan Keuangan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN setiap semester dan tahunan, dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.

Pernyataan tanggung jawab dibuat oleh setiap Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan dilampirkan pada Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.

Pernyataan tanggung jawab untuk Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sedangkan untuk tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Pembantu Pengguna Anggaran BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

SATD dilaksanakan sesuai dengan Modul SATD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

SATD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh UAKPA BUN untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan.

CATATAN

:

-

Penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah.
    -

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.