MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 22/PMK.05/2007
TENTANG
PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil, selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan; |
|
|
|
b. |
bahwa besaran tarif uang makan Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
|
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); |
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. |
||
|
|
BAB I Pasal 1 |
||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: |
||
|
|
1. |
Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, yang berada di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga. |
|
|
|
2. |
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil. |
|
|
|
BAB II Pasal 2 |
||
|
|
(1) |
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan Uang Makan. |
|
|
|
(2) |
Uang Makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam satu bulan. |
|
|
|
(3) |
Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan melebihi 22 (dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan Uang Makan sebanyak 22 (dua puluh dua) hari kerja. |
|
|
|
(4) |
Dalam hal hari kerja dalam 1 (satu) bulan kurang dari 22 (dua puluh dua) hari kerja, kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan Uang Makan sebanyak jumlah hari kerja pada bulan berkenaan. |
|
|
|
Pasal 3 |
||
|
|
(1) |
Besarnya Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rpl0.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari kerja. |
|
|
|
(2) |
Uang Makan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. |
|
|
|
Pasal 4 |
||
|
|
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir pada hari kerja. |
||
|
|
BAB III |
||
|
|
Pembayaran Uang Makan didasarkan pada daftar hadir Pegawai Negeri Sipil. |
||
|
|
Pasal 6 |
||
|
|
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) untuk pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan dilampiri: |
||
|
|
a. |
Daftar perhitungan Uang Makan satuan kerja berkenaan; dan |
|
|
|
b. |
Pernyataan tanggung jawab mutlak dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran. |
|
|
|
BAB IV Pasal 7 |
||
|
|
Prosedur dan tata cara permintaan serta pembayaran Uang Makan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
BAB V Pasal 8 |
||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggal 23 Februari 2007 | ||||
MENTERI KEUANGAN | ||||
SRI MULYANI INDRAWATI |