ABSTRAK |
: |
- |
Dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, penyesuaian
Yayasan Dana Pensiun dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun
dari Dana Pensiun Pemberi Kerja telah diatur bentuk dan susunan formulir
permohonan, maka sesuai dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengubah
bentuk dan susunan formulir permohonan tersebut dengan keputusan Menteri
Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.11 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.37,TLN No.3477); PP No.76 Tahun
1992 (LN Tahun 1992 No.126,TLN No.3507); Keppres No.61 Tahun 1998; Keppres
No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.227/KMK.017/1993.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan Pasal 2 Kepmenkeu No.227/KMK.017/1993; Perubahan contoh Formulir
A dan contoh Formulir B lampiran Kepmenkeu No.227/KMK.017/ 1993.
|
CATATAN |
: |
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 13 Juli 1998. |