DANA PENSIUN PEMBERI KERJA - PENGESAHAN
1998
KEPMENKEU NO. 344/KMK.017/1998 TANGGAL 13 JULI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:227/KMK.017/1993 TENTANG TATACARA PERMOHONAN PENGESAHAN PEMBENTUKAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA, PENYESUAIAN YAYASAN DANA PENSIUN DAN PENGESAHAN ATAS PERUBAHAN PERATURAN DAN PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.
ABSTRAK : - Dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja telah diatur bentuk dan susunan formulir permohonan, maka sesuai dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu mengubah bentuk dan susunan formulir permohonan tersebut dengan keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.11 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.37,TLN No.3477); PP No.76 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.126,TLN No.3507); Keppres No.61 Tahun 1998; Keppres No.122/M Tahun 1998; Kepmenkeu No.227/KMK.017/1993.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Perubahan Pasal 2 Kepmenkeu No.227/KMK.017/1993; Perubahan contoh Formulir A dan contoh Formulir B lampiran Kepmenkeu No.227/KMK.017/ 1993.
CATATAN : - Keputusan ini berlaku sejak tanggal 13 Juli 1998.