MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.011/2011
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN/ATAU PRODUK ELEKTRONIKA
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika; |
||
b. |
bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011; |
||||
c. |
bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011; |
||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2011; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
4. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); |
||||
5. |
|||||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; |
||||
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011; |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN DAN/ATAU PRODUK ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
|||||
1. |
Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen dan/atau produk elektronika. |
||||
2. |
Barang dan Bahan untuk Industri Pembuatan Komponen dan/atau Produk Elektronika yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang, komponen, dan sub-komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh Perusahaan. |
||||
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||
(2) |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. |
||||
(3) |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap: |
||||
a. |
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen); |
||||
b. |
Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; |
||||
c. |
Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pembalasan; |
||||
d. |
Barang dan Bahan yang diimpor ke dalam Kawasan Berikat menggunakan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dengan mendapat penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan/atau |
||||
e. |
Barang dan Bahan yang diimpor dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. |
||||
(4) |
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah). |
||||
(5) |
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah. |
||||
(6) |
Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
||||
Pasal 3 |
|||||
(1) |
Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian. |
||||
(2) |
Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: |
||||
a. |
nomor dan tanggal Rencana Impor Barang; |
||||
b. |
nama Perusahaan; |
||||
c. |
Nomor Pokok Wajib Pajak; |
||||
d. |
alamat; |
||||
e. |
kantor pabean tempat pemasukan barang; |
||||
f. |
uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang; |
||||
g. |
pos tarif (HS); |
||||
h. |
jumlah/satuan barang; |
||||
i. |
perkiraan harga impor; |
||||
j. |
negara asal; |
||||
k. |
perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan |
||||
l. |
pimpinan Perusahaan. |
||||
Pasal 4 |
|||||
(1) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
||||
(2) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
||||
(3) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika. |
||||
(4) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
||||
Pasal 5 |
|||||
(1) |
Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.011/2011" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. |
||||
(2) |
Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama. |
||||
Pasal 6 |
|||||
(1) |
Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan. |
||||
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian. |
||||
Pasal 7 |
|||||
(1) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
||||
(2) |
Persetujuan atas permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya. |
||||
(3) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika oleh industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika. |
||||
(4) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
||||
Pasal 8 |
|||||
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. |
|||||
Pasal 9 |
|||||
(1) |
Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan komponen dan/atau produk elektronika dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. |
||||
(2) |
Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
||||
Pasal 10 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 18 Juli 2011 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
ttd. | |||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 18 Juli 2011 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
ttd. | |||||
PATRIALIS AKBAR | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 420 |
LAMPIRAN |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN |
|
NOMOR 110/PMK.011/2011 |
|
TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG |
|
PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG |
|
DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN |
|
KOMPONEN DAN/ATAU PRODUK |
|
ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN |
|
ANGGARAN 2011. |
DAFTAR BARANG DAN BAHAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN
DAN/ATAU PRODUK ELEKTRONIKA
YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
NO. |
URAIAN BARANG |
SPESIFIKASI |
TERMASUK DALAM POS TARIF |
|
1. |
Polyethylene (PE) |
Dalam bentuk selain butiran |
3901.10.90.90 |
|
2. |
Polypropylene (PP) |
Dalam bentuk selain butiran |
3902.10.20.00 |
|
3. |
Polypropylene (PP) copolymer |
Dalam bentuk selain butiran |
3902.30.90.10 |
|
4. |
Polystyrene (PS) |
Dalam bentuk butiran & bubuk |
3903.19.00.00 |
|
5. |
Acrylonitrile Butadiene Styrene (ABS) |
Jenis kopolimer |
3903.30.90.00 |
|
6. |
Polypropylene (PP) sheet |
Jenis kopolimer |
3920.20.00.90 |
|
7. |
Polyvinyl Chloride (PVC) sheet |
Non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain, Mengandung bahan Plastisitas < 6% |
3920.49.00.00 |
|
8. |
PVF/TPT/TPE film |
0,2 mm < Tebal < 0,5 mm, 500 mm < Lebar < 1010 mm |
3920.99.00.90 |
|
9. |
Ethylene Vinyl Acetate (EVA) sheet |
0,2 mm < Tebal < 0,5 mm, 500 mm < Lebar < 1.010 mm |
3921.90.20.00 |
|
10. |
Low iron tempered glass |
- |
7007.19.90.00 |
|
11. |
Hot rolled steel sheet in coil |
4,75 mm ≤ Tebal < 10 mm, Lebar ≥ 600 mm |
7208.37.00.00 |
|
12. |
Hot rolled steel sheet in coil |
3 mm ≤ Tebal < 4,75 mm, Lebar ≥ 600 mm |
7208.38.00.00 |
|
13. |
Hot rolled steel sheet in coil |
Tebal < 3 mm, Lebar ≥ 600 mm |
7208.39.00.00 |
|
14. |
Hot rolled steel plate |
4,75 mm ≤ Tebal < 10 mm, Lebar ≥ 600 mm |
7208.52.00.00 |
|
15. |
Hot rolled steel plate |
3mm < Tebal < 0,5 mm, 600 mm ≤ Lebar ≤ 1.250 mm |
7208.53.00.00 |
|
16. |
Cold rolled steel sheet in coil |
0,5 mm ≤ Tebal < 1 mm, 600 mm ≤ Lebar ≤ 1.250 mm |
7209.17.00.10 |
|
17. |
Cold rolled steel sheet in coil |
0,17mm < Tebal < 0,5 mm, 600 mm ≤ Lebar ≤ 1.250 mm |
7209.18.90.00 |
|
18. |
Galvanized steel sheet |
Tebal ≤ 1,5 mm |
7210.49.20.00 |
|
19. |
Galvanized steel sheet |
Tebal > 1,5 mm |
7210.49.90.00 |
|
20. |
PCM (Pre-coated Color Metal), VCM (Vinyl Coated Metal) |
Tebal ≤ 1,50 mm, Lebar ≥ 600 mm |
7210.70.10.00 |
|
21. |
PCM (Pre-coated Color Metal), VCM (Vinyl Coated Metal) |
0,15 mm < Tebal ≤ 0,5 mm, Lebar < 600 mm |
7212.40.90.00 |
|
22. |
Cold rolled stainless steel sheet |
400 mm < Lebar < 600 mm |
7220.20.90.00 |
|
23. |
Copper nickel alloy wire |
Diameter 0,2 mm |
7408.22.00.00 |
|
24. |
Tinned copper foil |
0,003 mm < Tebal < 0,005 mm, 0,05 mm < lebar < 0,25 mm |
7410.12.00.00 |
|
25. |
Copper tube |
0,5 mm ≤ Diameter ≤ 1 mm, Tebal < 1,5 mm |
7411.10.00.00 |
|
26. |
Alumunium non alloy sheet |
0,2 mm < Tebal ≤ 1,5 mm |
7606.91.20.00 |
|
27. |
Alumunium alloy sheet |
0,2 mm < Tebal ≤ 1,5 mm |
7606.92.30.20 |
|
28. |
Alumunium foil |
Tebal < 0,2 mm, in rolled |
7607.11.00.00 |
|
29. |
Aluminium non alloy pipe |
0,2 mm ≤ Tebal ≤ 1,5 mm, 2 mm ≤ Diameter ≤ 15 mm |
7608.10.00.00 |
|
30. |
Aluminium alloy pipe |
0,2 mm ≤ Tebal ≤ 1,5 mm, 2 mm ≤ Diameter ≤ 15 mm |
7608.20.00.00 |
|
31. |
Nikel Plated Steel (NPS) wire of alloy steel |
0,4 mm ≤ Diameter ≤ 0,6 mm |
7806.00.20.00 |
|
32. |
Tungsten wire |
- |
8101.96.00.00 |
|
33. |
Oiless bearing |
Untuk kipas angin, kipas ventilasi |
8482.80.00.00 |
|
34. |
Motor AC |
Single phase, daya ouput ≤ 1kW |
8501.40.10.00 |
|
35. |
Electric heating resistors |
Untuk peralatan rumah tangga |
8516.80.30.00 |
|
36. |
Fuse |
Khusus untuk pemakaian di elektronika |
8536.10.90.00 |
|
37. |
Switch part |
Voltase < 1.000V |
8536.50.99.90 |
|
38. |
Lamp holders |
Untuk refrigerator & emergency lamp |
8536.61.90.00 |
|
39. |
Junction box |
Untuk panel modul 30WP s/d 225WP |
8536.90.29.00 |
|
40. |
Lamp |
Lampu khusus untuk produk refrigerator |
8539.29.90.00 |
|
41. |
Remote control |
Untuk barang elektronika |
8543.70.20.00 |
|
42. |
Kawat gulung dari tembaga |
Dilak atau dienamel, dengan ukuran 0,08mm ≤ Diameter ≤ 0,6mm |
8544.11.00.10 |
|
43. |
Kawat gulung dari tembaga (Toroid Wire) |
Tidak dilak atau dienamel, dibungkus PVC, dengan ukuran 0,3 mm ≤ Diameter ≤ 0,9 mm |
8544.11.00.20 |
|
44. |
Timer |
-- |
9106.90.00.00 |
|
45. |
Compressor |
Kapasitas ≤ 21 kW/jam |
8414.30.90.00 |
|
46. |
Roll bond evaporator |
Untuk lemari pendingin |
8418.99.40.00 |
|
47. |
Polyol |
Bentuk cair/padat |
3907.20.00.00 |
|
48. |
Steel tube |
Diameter dalam < 12,5 mm |
7306.30.20.10 |
|
49. |
Socket |
Untuk IC & printed circuit |
8536.90.99.10 |
|
50. |
Valve |
Katup untuk keperluan mesin cuci dengan dimeter dalam > 25 mm |
8481.40.90.00 |
|
51. |
Drain valve |
Dari tembaga atau paduan tembaga dengan dia dalam < 25 mm |
8481.40.10.00 |
|
52. |
Motor protector |
Sakelar over current otomatis untuk kompressor lemari es dan AC |
8536.50.20.00 |
|
53. |
Katup pengurang tekanan |
Dari besi atau baja, selain daripada Katup pintu air atau katup pintu yang dioperasikan secara manual dengan diameter bagian dalam pemasukan atau pengeluaran melebihi 5 cm tapi tidak melebihi 40 cm |
8481.10.19.00 |
|
54. |
Katup pengurang tekanan |
Tidak terbuat dari besi atau baja dan tembaga atau paduan tembaga |
8481.10.90.00 |
|
55. |
Ball valve |
Selain dari plastik dan mempunyai diameter bagian dalam tidak kurang dari 1 cm dan tidak lebih dari 2,5 cm |
8481.80.72.00 |
|
56. |
Bagian mesin, tidak mengandung konektor elektris, isolator, koil, kontak atau bagian elektris lainnya |
Selain Propeler dan bilahnya untuk kapal atau perahu dan selain cincin sil oli |
8487.90.00.90 |
|
57. |
Bagian dari motor dan generator listrik serta bagian dari Perangkat pembangkit tenaga listrik dan converter berputar |
Bagian yang digunakan dalam pembuatan motor listrik dan bagian dari generator dengan keluaran kurang dari 10.000 kW |
8503.00.90.00 |
|
58. |
Instrumen transformator potensial |
Daya tidak melebihi 1 kVA |
8504.31.10.00 |
|
59. |
Silica |
Dalam bentuk bubuk |
2811.22.10.00 |
|
60. |
Antioxidant |
Powder type 4,4 thiobis (6Ter-Butyl-M-Cresol) |
2930.90.00.00 |
|
61. |
Glass fiber mat |
Tebal maksimum 5 mm |
7019.31.00.00 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
|
|||
MENTERI KEUANGAN, | ||||
|
|
|||
|
|
AGUS D.W. MARTOWAEDOJO |