MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 137 / PMK.07/ 2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.07/2010
TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUATAN
DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian nomenklatur nama daerah penerima Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan nomenklatur nama daerah penerima Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.07/ 2010 tentang Pedoman Umum dan. Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan. Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2009 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2010;

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.07/2010;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.07/2010 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL DAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

           

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 2 Agustus 2010

         

MENTERI KEUANGAN,

           
           
         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 2 Agustus 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
           
           

PATRIALIS AKBAR

 
           
           

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 367

 
Lampiran................