ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BLU_BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN SURABAYA_KEMENTERIAN KESEHATAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 200/PMK.05/2014 TANGGAL 6 OKTOBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

ABSTRAK

-

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU/Menkes/326/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

 

 

 

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:

a.

Tarif Mikrobiologi Klinik;

b.

Tarif Serologi/Imunologi;

c.

Tarif Vaksinasi;

d.

Tarif Petanda Tumor;

e.

Tarif Hematologi;

f.

Tarif Urinalisa;

g.

Tarif Kimia Klinik;

h.

Tarif Mikrobiologi Sanitasi;

i.

Tarif Kimia Kesehatan dan Toksikologi;

j.

Tarif Media dan Reagensia;

k.

Tarif Penunjang Medik;

l.

Tarif Pemeriksaan Dokter;

m.

Tarif Pemeriksaan Medical Check Up;

n.

 Tarif Pemantapan Mutu Eksternal;

o.

Tarif Pendidikan dan Pelatihan;

p.

 Tarif Penggunaan Ruang;

q.

Tarif Sarana Limbah;

r.

Tarif Penggunaan Ambulance; dan

s.

 Tarif Penggunaan Alat Laboratorium.

 

 

 

Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan melalui kontrak kerja sama. Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan pihak penjamin.

 

 

 

Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain yang tidak tercantum dalam Lampiran ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2014.