MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 187/PMK.011/2012

TENTANG


PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR

BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG

TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMETER KETEBALAN

PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM

DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL

SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 120 MM,

YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor, selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

 

 

b.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan telah terjadi lonjakan volume impor barang yang berbentuk kotak atau matras atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja, dengan diameter ketebalan paling kecil 2 mm sampai dengan paling besar 5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal sebesar paling kecil 50 mm sampai dengan paling besar 120 mm, yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik/PVC, yang menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri;

 

 

c.

bahwa mendasarkan penyelidikan KPPI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1482/M-DAG/SD/9/2012 tanggal 21 September 2012 dan Nomor: 1315/M-DAG/SD/8/2012 tanggal 9 Agustus 2012, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor barang yang berbentuk kotak atau matras atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja, dengan diameter ketebalan paling kecil 2 mm sampai dengan paling besar 5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal sebesar paling kecil 50 mm sampai dengan paling besar 120 mm, yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik/PVC;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang Yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder Yang Terbuat Dari Kawat Besi Atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 mm Sampai Dengan Paling Besar 5 mm, Yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 mm Sampai Dengan Paling Besar 120 mm, Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Seng Atau Plastik/PVC;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1482/M-DAG/SD/9/2012 tanggal 21 September 2012 perihal Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP);

 

 

2.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1315/M-DAG/SD/8/2012 tanggal 9 Agustus 2012 tentang Usulan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Kawat Bronjong dengan Nomor HS. 7326.20.90.00.00;

 

 

3.

Laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia tentang Hasil Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguard) atas Barang Yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder Yang Terbuat Dari Kawat Besi Atau Baja, Dengan Diameter Ketebalan Paling Kecil 2 mm Sampai Dengan Paling Besar 5 MM Yang Dianyam Dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 mm Sampai Dengan Paling Besar 120 MM, Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Seng Atau Plastik/PVC, Dengan Nomor Harmonized System (HS) 7326.20.90.00;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMETER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 120 MM, YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC.

 

 

Pasal 1

 

 

Terhadap impor barang yang berbentuk kotak atau matras atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja, dengan diameter ketebalan paling kecil 2 mm sampai dengan paling besar 5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal sebesar paling kecil 50 mm sampai dengan paling besar 120 mm, yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik/PVC, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7326.20.90.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

 

 

Pasal 2

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 4 (empat) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

   

 

No.

Periode

 Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan

1.

Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) satu tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Rp 18.511/kg

2.

Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama.

Rp 17.739/kg

3.

Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua.

Rp 16.968/kg

4.

Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Ketiga.

Rp 16.197/kg

 

 

 

Pasal 3

 

 

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:

 

 

 

a.

tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau

 

 

 

b.

tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.

 

 

(2)

Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).

 

 

Pasal 5

 

 

Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

 

 

Pasal 6

 

 

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 7

 

 

1.

Peraturan Menteri ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

 

2.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 20 November 2012

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                    ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
         REPUBLIK INDONESIA,

 

                      ttd.

 

         AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR 1142


 

 

  LAMPIRAN
 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.011/2012 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMETER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 120 MM, YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC


DAFTAR NEGARA-NEGARA YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN BEA
MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BARANG YANG
BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI
KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMETER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM
SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN
GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONALSEBESAR PALING
KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 120 MM, YANG DISEPUH ATAU
DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC

NO.

NAMA NEGARA 

NO.

NAMA NEGARA

1.

Albania

59.

Lesotho

2.

Angola

60.

Lithuania

3.

Antigua, and Barbuda

61.

Macao, China

4.

Argentina

62.

Madagascar

5.

Armenia

63.

Malawi

6.

Bahrain, Kingdom of

64.

Maldives

7.

Bangladesh 

65.

Mali

8.

Barbados

66.

Mauritania

9.

Belize

67.

Mauritius

10.

Benin

68.

Mexico

11.

Bolivia, Plurinational State of

69.

Moldova

12.

Botswana

70.

Mongolia

13.

Brazil

71.

Morocco

14.

Brunei Darussalam

72.

Mozambique

15.

Bulgaria

73.

Myanmar

16.

Burkina Faso

74.

Namibia

17.

Burundi

75.

Nepal

18.

Cambodia

76.

Nicaragua

19.

Cameroon

77.

Niger

20.

Cape Verde

78.

Nigeria

21.

Central African Republic

79.

Oman

22.

Chad

80.

Pakistan

23.

Chile

81.

Panama

24.

Chinese Taipei

82.

Papua New Guinea

25.

Colombia

83.

Paraguay

26.

Congo

84.

Peru

27.

Costa Rica

85.

Phili ppines

28.

Cote d'Ivoire

86.

Qatar

29.

Croatia

87.

Republic Democratic Congo

30.

Cuba

88.

Romania

31.

Djibouti

89.

Rwanda

32.

Dominica

90.

Saint Kitts and Nevis

33.

Dominican Republic

91.

Saint Lucia

34.

Ecuador

92.

Saint Vincent and the Grenadines

35.

Egypt

93.

Samoa

36.

El Salvador

94.

Saudi Arabia

37.

Fiji

95.

Senegal

38.

Former Yugoslav Republic of Macedonia (FYROM)

96.

Sierra Leone

39.

Gabon

97.

Solomon Islands

40.

Gambia

98.

South Africa

41.

Georgia

99.

Sri Lanka

42.

Ghana

100.

Suriname

43.

Grenada

101.

Swaziland

44.

Guatemala

102.

Tanzania

45.

Guinea

103.

Togo

46.

Guinea Bissau

104.

Tonga

47.

Guyana

105.

Trinidad and Tobago

48.

Haiti

106.

Tunisia

49.

Honduras

107.

Turkey

50.

India

108.

Uganda

51.

Israel

109.

Ukraine

52.

Jamaica

110.

United Arab Emirates

53.

Jordan

111.

Uruguay

54.

Kenya

112.

Vanuatu

55.

Korea, Republic of

113.

Venezuela, Bolivarian Republic of

56.

Kuwait

114.

Vietnam

57.

Kyrgyz Republic

115.

Zambia

58.

Latvia

116.

Zimbabwe

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO