KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 387/KMK.017/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
bahwa dalam rangka mengembangkan industri pengolahan CPO di dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekspor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa, dipandang perlu meninjau kembali besarnya tarip Pajak Ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya; | ||||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor atas Komoditi Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya; | ||||||||
|
|
|
|
||||||
|
|
||||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | ||||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 487/KMK.05/1996 tentang Tata laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 159/KMK.05/1997; | ||||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor; | ||||||||
|
|
||||||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||||
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA. | |||||||
Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana di tetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. |
|||||||||
Pasal 2 |
|||||||||
(1) | Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah sebagai berikut :
|
||||||||
(2) | Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. | ||||||||
(3) | Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru. | ||||||||
(4) | Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). | ||||||||
(5) | Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. | ||||||||
Pasal 3 Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besar- nya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, dan Produk Turunannya dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||||
Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan,
|
|
|
|
1. |
Kelapa Sawit dan Biji Kelapa Sawit | 1207.10.000 |
5% |
2. |
Crude Palm Oil (CPO) | 1511.10.000 |
5% |
3. |
Crude Olein (CRD Olein) | 1511.90.000 |
2% |
4. |
Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) | 1511.90.000 |
2% |
5. |
Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) | 1511.90.000 |
2% |