ABSTRAK PERATURAN
PERATURAN BERSAMA_MENKEU DAN MENDAGRI_TAHAPAN PENGALIHAN PBB SEBAGAI PAJAK DAERAH
2014
PERATURAN BERSAMA PERMENKEU RI NOMOR 15/PMK.07/2014 PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2014 TANGGAL 24 JANUARI 2014
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
ABSTRAK : - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dipandang belum dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 28 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 130, TLN 5049).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tahapan prsiapan dan pelaksananaan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah (PBB-P2). Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. Dirjen Pajak malakukan kompilasi dan menyerahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi kepada Pemerintah Daerah.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri memberikan pembinaan dan pemantauan persiapan dan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Daerah menyampaikan target dan realisasi penerimaan PBB-P2 setiap tahun paling lambat bulan Maret tahun berikutnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 yang terkait dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dibebankan pada anggaran masing-masing.
CATATAN : - Pada Saat Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Persedaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Januari 2014.