DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 81/KMK.04/1995
TENTANG
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN
SAHAM DI BURSA EFEK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
|
a.
|
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 telah diatur
ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi
penjualan saham di bursa efek; |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan tersebut
dipandang perlu untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran,
dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566); |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-
undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994
tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham
di bursa efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3574); |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA
EFEK. |
Pasal 1
(1)
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : |
|
|
|
|
a.
|
pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana
(" initial public offering") menjadi efektif; |
|
|
|
|
b.
|
saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh
dengan harga kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari harga saham pada
saat penawaran umum perdana ("initial public offering"); |
|
|
|
|
c.
|
perantara pedagang efek adalah perusahaan efek yang telah menjadi anggota
bursa yang melakukan transaksi jual beli saham di bursa efek, baik untuk
kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain. |
(2)
|
Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang
menerima pengalihan saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, yaitu: |
|
|
|
|
b.
|
karena hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang- undang Nomor 10 Tahun 1994; |
|
|
|
|
c.
|
karena cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan
tersebut. |
(3)
|
Termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah: |
|
|
|
|
a.
|
saham yang diperoleh pendiri yang berasal kapitalisasi agio yang dikeluarkan
setelah penawaran umum perdana ("initial public offering& quot;)
|
|
|
|
|
b.
|
saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri. |
(4)
|
Tidak termasuk pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b adalah: |
|
|
|
|
a.
|
saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam
bentuk saham; |
|
|
|
|
b.
|
saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (initial
public offering) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih
dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
|
|
|
|
|
c.
|
saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana. |
Pasal 2
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan
sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994,
yaitu sebesar: |
a.
|
|
0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas
semua transaksi penjualan saham; |
b.
|
tambahan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan atas transaksi penjualan saham pendiri, kecuali penjualan saham
pendiri oleh perusahaan modal ventura atas penyertaan modal pada perusahaan
pasangan usahanya. |
Pasal 3
|
Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
oleh penyelenggara bursa efek melalui pedagang perantara efek pada saat
menerima pelunasan transaksi penjualan saham. |
Pasal 4
|
Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal
1 ayat (2) yang melakukan penjualan saham di bursa efek, wajib menyampaikan
surat pernyataan kepada perantara pedagang efek dan penyelenggara bursa
efek tentang rincian jumlah saham pendiri dan saham bukan pendiri yang
dijual. |
Pasal 5
(1)
|
Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat
-lambatnya tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang
dilakukan pada bulan sebelumnya; |
|
(2)
|
Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemungutan
dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 pada
bulan yang sama dengan bulan penyetoran. |
Pasal 6
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal secara
bersama- sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan fungsinya masing-masing.
|
Pasal 7
(1)
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. |
(2) |
Khusus untuk pemungutan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 jo Pasal 2 huruf b mulai berlaku atas transaksi
penjualan saham tanggal 13 Pebruari 1995. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 6 Pebruari 1995
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
|