ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH_DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 161/PMK.03/2014 TANGGAL 13 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG TELAH DIPUNGUT KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA

ABSTRAK :  -  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 47 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 107, TLN 5425).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang telah dipungut kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya dapat dimintakan pengembalian.

   Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing dilakukan berdasarkan asas timbal balik.

   Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Perwakilan Negara Asing dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

   Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dengan ketentuan:

     a. permintaan pengembalian dimaksud tidak lebih dari 4 tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; dan

     b. dilengkapi dengan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

   Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hanya diberikan kepada Badan Internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, dapat dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian barang atau jasa di luar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu negara (minimum purchase requirement) dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.

    Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya mengajukan surat permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.

   Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pengembalian diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian tersebut dianggap dikabulkan, dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

   Permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya.

CATATAN :   -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

                   -    Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2014 dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2014.