ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011_SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 217/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

ABSTRAK : -    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 233/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 235/PMK.05/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 200/PMK.05/2012.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012, diubah sebagai berikut yaitu ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah yaitu tentang Unit Badan Lainnya dan di antara angka 6 dan angka 7 ditambahkan 3 (tiga) angka, yakni angka 6A, angka 6B, dan angka 6C yaitu tentang Unit Badan Lainnya (UBL) Satker, UBL Bagian Satker, dan UBL Bukan Satker. Ketentuan huruf a Pasal diubah yaitu tentang Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan dan ILK di tingkat UBL. Ketentuan Pasal 11 diubah yaitu tentang penyampaian laporan keuangan bagi UBL Satker, UBL Bukan Satker dan UBL Bagian Satker. Ketentuan Pasal 13 diubah yaitu tentang pembuatan pernyataan oleh UBL Satker, UBL Bukan Satker dan UBL bagian Satker. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 2 BAB, yaitu BAB VIIA yaitu tentang PERNYATAAN TELAH DIREVIU dan BAB VIIB yaitu tentang PELAPORAN KEUANGAN LIKUIDASI UBL. Ketentuan Pasal 15 diubah yaitu tentang sanksi bagi UBL yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan atau ikhtisar Laporan Keuangan. Angka 3 dalam Bab III mengenai Tata Cara Pelaporan Keuangan dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah. Bab IV mengenai Daftar Unit Badan Lainnya dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012 diubah. Bab V mengenai Format Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya dan Pernyataan Tanggung Jawab dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012 diubah.

    

CATATAN:    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.