MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42/PMK.08/2014

TENTANG

PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL
DI PASAR PERDANA DOMESTIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memperluas basis investor ritel, perlu dilakukan diversifikasi instrumen dengan menerbitkan Obligasi Negara kepada investor ritel di pasar perdana domestik dalam bentuk Obligasi Negara yang tidak dapat diperdagangkan (saving bonds);

 

 

b.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan Obligasi Negara kepada investor ritel yang diterbitkan dalam bentuk Obligasi Negara yang tidak dapat diperdagangkan, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel Di Pasar Perdana Domestik;

       

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA KEPADA INVESTOR RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

 

2.

Investor Ritel adalah individu atau orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang akan membeli Obligasi Negara.

 

 

3.

Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel yang dilakukan di wilayah Indonesia untuk pertama kali.

 

 

4.

Obligasi Negara Yang Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

 

 

5.

Obligasi Negara Yang Tidak Dapat Diperdagangkan adalah Obligasi Negara yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

 

 

6.

Agen Penjual adalah bank dan/atau perusahaan efek yang ditunjuk untuk melaksanakan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel.

 

 

7.

Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.

 

 

8.

Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.

 

 

9.

Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

 

10.

Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.

 

 

11.

Panitia Pengadaan Jasa Agen Penjual Obligasi Negara kepada Investor Ritel, yang selanjutnya disebut Panitia Pengadaan adalah panitia yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan jasa Agen Penjual dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.

 

 

12.

Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Agen Penjual, yang selanjutnya disebut Dokumen Penawaran adalah dokumen yang disampaikan oleh calon Agen Penjual yang terdiri dari dokumen administrasi, teknis dan kualifikasi.

 

 

13.

Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Negara oleh Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik kepada Agen Penjual.

 

 

14.

Memorandum Informasi adalah informasi tertulis kepada publik mengenai penawaran Obligasi Negara untuk Investor Ritel.

 

 

15.

Penjatahan adalah penetapan alokasi Obligasi Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel.

 

 

16.

Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel, yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Obligasi Negara.

 

 

17.

Bank Pembayar adalah Bank yang memiliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia, yang ditunjuk oleh Agen Penjual untuk melakukan Setelmen dana.

 

 

18.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.

 

 

19.

Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

 

BAB II
KETENTUAN PENJUALAN


Pasal 2

 

 

(1)

Obligasi Negara yang dijual kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik diterbitkan dalam bentuk Obligasi Negara Yang Dapat Diperdagangkan atau Obligasi Negara Yang Tidak Dapat Diperdagangkan.

 

 

(2)

Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.

 

BAB III
PENGADAAN JASA AGEN PENJUAL


Pasal 3

 

 

(1)

Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus:

 

 

 

a.

menyampaikan Dokumen Penawaran;

 

 

 

b.

memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan; dan

 

 

 

c.

lulus dari proses pengadaan jasa Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.

 

 

(2)

Kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang memiliki:

 

 

 

a.

kantor cabang minimal di 5 (lima) kota yang tersebar pada paling kurang di 3 (tiga) Provinsi di Indonesia;

 

 

 

b.

rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel;

 

 

 

c.

anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman melakukan penjualan produk keuangan secara ritel; dan

 

 

 

d.

dukungan teknologi sistem informasi yang terintegrasi ke kantor cabang.

 

Pasal 4

 

 

Pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

a.

pengumuman;

 

 

b.

pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan;

 

 

c.

pemberian penjelasan;

 

 

d.

pemasukan Dokumen Penawaran;

 

 

e.

pembukaan Dokumen Penawaran;

 

 

f.

evaluasi Dokumen Penawaran;

 

 

g.

pemilihan peserta pengadaan jasa Agen Penjual untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);

 

 

h.

pelaksanaan presentasi;

 

 

i.

pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi;

 

 

j.

penetapan calon Agen Penjual;

 

 

k.

pengumuman calon Agen Penjual;

 

 

l.

sanggahan;

 

 

m.

sanggahan banding (jika ada); dan

 

 

n.

penunjukan Agen Penjual.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Dalam hal jumlah calon Agen Penjual yang menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Panitia Pengadaan kurang dari 5 (lima), Panitia Pengadaan melakukan pengumuman ulang.

 

 

(2)

Pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan calon Agen Penjual yang telah memasukkan Dokumen Penawaran kepada Panitia Pengadaan.

 

 

(3)

Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon Agen Penjual yang memasukkan Dokumen Penawaran tetap kurang dari 5 (lima), proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada KPA.

 

Pasal 6

 

 

Dalam hal jumlah calon Agen Penjual berdasarkan hasil pengadaan jasa Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kurang dari 3 (tiga) calon Agen Penjual, maka proses pengadaan jasa Agen Penjual dinyatakan gagal dan Panitia Pengadaan menyampaikan laporan kepada KPA.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Agen Penjual ditetapkan oleh KPA, dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukan oleh PPK.

 

 

(2)

Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.

 

Pasal 8

 

 

Jumlah Agen Penjual yang akan ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditentukan sesuai kebutuhan Pemerintah, paling kurang 3 (tiga) Agen Penjual.

 

BAB IV
PANITIA PENGADAAN


Pasal 9

 

 

(1)

Pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dilakukan oleh Panitia Pengadaan.

 

 

(2)

Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPA.

 

BAB V
DOKUMEN PENJUALAN


Pasal 10

 

 

Dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik diperlukan dokumen antara lain:

 

 

a.

Memorandum Informasi; dan

 

 

b.

Perjanjian kerja dengan Agen Penjual.

 

Pasal 11

 

 

Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, paling kurang memuat:

 

 

a.

tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian;

 

 

b.

metode Penjatahan;

 

 

c.

tingkat kupon;

 

 

d.

jenis kupon;

 

 

e.

harga;

 

 

f.

bentuk Obligasi Negara (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); dan

 

 

g.

pelunasan sebelum jatuh tempo.

 

Pasal 12

 

 

Perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, paling kurang memuat:

 

 

a.

kewajiban Agen Penjual untuk melakukan penawaran dan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

 

 

b.

kewajiban Agen Penjual untuk melaporkan seluruh hasil penawaran kepada Direktur Jenderal melalui PPK;

 

 

c.

kewajiban Agen Penjual untuk menunjuk Bank Pembayar dalam rangka pelaksanaan Setelmen dana;

 

 

d.

kewajiban Agen Penjual untuk menyetorkan seluruh dana hasil penjualan Obligasi Negara dari Investor Ritel ke rekening giro Bank Pembayar, yang selanjutnya akan dilakukan pendebetan oleh Bank Indonesia dari rekening giro Bank Pembayar yang ditunjuk Agen Penjual di Bank Indonesia untuk dikreditkan ke Rekening Pemerintah di Bank Indonesia;

 

 

e.

kewajiban Agen Penjual untuk memastikan bahwa Obligasi Negara yang dimenangkan oleh Investor Ritel telah masuk ke rekening surat berharga Investor Ritel sesuai hasil Penjatahan; dan

 

 

f.

kewajiban Agen Penjual untuk mengembalikan sebagian atau seluruh dana calon Investor Ritel yang tidak mendapatkan Penjatahan dari Pemerintah ke rekening yang bersangkutan.

 

Pasal 13

 

 

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian Obligasi Negara dari Investor Ritel yang masuk.

 

BAB VI
PENETAPAN HASIL PENJUALAN DAN PENJATAHAN


Pasal 14

 

 

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan:

 

 

a.

tingkat kupon dan jumlah nominal Obligasi Negara yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;

 

 

b.

hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel dalam suatu rapat penetapan.

 

Pasal 15

 

 

(1)

Tingkat kupon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik.

 

 

(2)

Hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.

 

Pasal 16

 

 

Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan transaksi kepada Menteri Keuangan yang mencakup antara lain:

 

 

a.

penetapan tingkat kupon; dan

 

 

b.

hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel.

 

BAB VII
PENGUMUMAN HASIL PENJUALAN


Pasal 17

 

 

(1)

Hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan.

 

 

(2)

Pengumuman hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:

 

 

 

a.

bentuk Obligasi Negara (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan);

 

 

 

b.

seri Obligasi Negara;

 

 

 

c.

nilai nominal;

 

 

 

d.

tingkat kupon; dan

 

 

 

e.

tanggal jatuh tempo.

 

BAB VIII
SETELMEN


Pasal 18

 

 

Setelmen penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel dilakukan pada 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel (T+2).

 

Pasal 19

 

 

Teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia.

 

BAB IX
PENCATATAN HASIL DAN BIAYA PENJUALAN


Pasal 20

 

 

Seluruh hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik merupakan penerimaan Negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Pasal 21

 

 

Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik merupakan beban APBN.

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 22

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 21

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 27 Februari 2014

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 27 Februari 2014

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

                                      ttd.

 

 

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 263