PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 1990
TENTANG
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK
DAN PERKAPALAN TANJUNG PRIOK, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. PELITA BAHARI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KODJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal sehingga mempunyai skala ekonomi yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usahanya, dipandang perlu menyatukan kekuatan dan kemampuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja; |
|||
b. |
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, maka dipandang
perlu untuk mengambil langkah penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO)
tersebut dengan Peraturan Pemerintah; |
|||||
Mengingat | : | 1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; |
|||
2. |
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959); |
|||||
3. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
|||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahum 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor2984) sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); |
|||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) KODJA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 11); |
|||||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun
1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 37); |
|||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN TANJUNG
PRIOK, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELITA BAHARI, DAN PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT. KODJA. |
||||
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 dan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 digabungkan ke dalam
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972 |
||||||
|
||||||
(1) | Pelaksanaan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. | |||||
(2) | Dalam pelaksanaan penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekaligus juga dilakukan perubahan nama Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Kodja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. |
|||||
|
||||||
(1) | Dengan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, kecuali apabila Yayasana Sosial Bhumyamca sebagai salah satu Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari menghendaki lain atas bagian hasil perhitungan yang menjadi haknya. | |||||
(2) | Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan
penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja
setelah diadakan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang
dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan. |
|||||
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan
dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1972. |
||||||
Pada saat digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan
Perkapalan Tanjung Priok dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita
Bahari ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, maka Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977
dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing. |
||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia. |
||||||
|