ABSTRAK PERATURAN |
|||
KREDIT USAHA RAKYAT_IMBAL JASA PENJAMINAN_TATA CARA PELAKSANAAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 190/PMK.05/2014 TANGGAL 1 OKTOBER 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN IMBAL JASA PENJAMINAN KREDIT USAHA RAKYAT |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi yang ada sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN No. 4400); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423); Permenkeu RI No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 241/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 247/PMK.02/2012; Permenkeu RI No. 171/PMK.02/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit program pemerintah yang dananya dari perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja Indonesia dalam bentuk pemberian kredit modal kerja dan/atau kredit investasi yang didukung fasilitas penjaminan. |
Imbal Jasa Penjaminan KUR, yang selanjutnya disingkat IJP-KUR, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR. IJP-KUR bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program KUR dalam bentuk subsidi pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja Indonesia. Dana IJP-KUR dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. |
|||
Menteri selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Teknis sebagai KPA. Besaran IJP-KUR ditetapkan oleh Menteri. |
|||
|
|
|
KPA melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran IJP-KUR yang diajukan oleh Perusahaan Penjamin. Tata cara pencairan dana IJP-KUR oleh KPA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
Peralihan KPA dari Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Teknis dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kecuali ketentuan mengenai besaran IJP-KUR sampai dengan ditetapkannya besaran IJP-KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2014. |