PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   26  TAHUN  2001

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG

PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH

BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1997

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan gaji yang diterima dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu mengubah skala dan daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah teakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1997.

Pasal I

Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

Diundang di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 49

Lampiran................