ABSTRAK PERATURAN |
|||
TATA CARA_PENGADAAN PEMBIAYAAN_KREDITOR SWASTA ASING |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 45/PMK.08/2014 TANGGAL 28 FEBRUARI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini dan untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan kembali; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 43, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 10 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 23, TLN No. 5202). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN PBS pada tahapan pelaksanaan proyek dan pasca pelaksanaan proyek. |
|
|
|
Pemrakarsa Proyek menyusun Laporan hasil pemantauan dan evaluasi bulanan, triwulanan, tahunan, dan pasca pelaksanaan Proyek untuk kemudian disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal. |
|
|
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek |
|
|
|
Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana dilakukan berdasarkan kriteria "Baik", "Kurang", dan "Rendah". |
|
|
|
DJPU menyusun hasil evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana secara triwulanan. |
|
|
|
Direktur Jenderal menyusun rekomendasi untuk Proyek dengan kriteria penilaian "kurang" dan "rendah" untuk kemudian disampaikan kepada Menteri. |
CATATAN |
: |
- |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2014. |