ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENGADAAN PEMBIAYAAN_KREDITOR SWASTA ASING

2014

PERMENKEU RI NOMOR 45/PMK.08/2014 TANGGAL 28 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

ABSTRAK

-

bahwa tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari kreditor swasta asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini dan untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan kembali;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 43, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 10 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 23, TLN No. 5202).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN PBS pada tahapan pelaksanaan proyek dan pasca pelaksanaan proyek.

 

 

 

Pemrakarsa Proyek menyusun Laporan hasil pemantauan dan evaluasi bulanan, triwulanan, tahunan, dan pasca pelaksanaan Proyek untuk kemudian disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.

 

 

 

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek

 

 

 

Evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana dilakukan berdasarkan kriteria "Baik", "Kurang", dan "Rendah".

 

 

 

DJPU menyusun hasil evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana secara triwulanan.

 

 

 

Direktur Jenderal menyusun rekomendasi untuk Proyek dengan kriteria penilaian "kurang" dan "rendah" untuk kemudian disampaikan kepada Menteri.

CATATAN

:

-

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.08/2012 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan Yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2014.