Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (3)dan Pasal 66 ayat(3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan tentang penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
b. | bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara. |
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612). | |
2. | Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613). |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DANN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA. |
BAB I
BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Pasal 1
Barang Kena Cukai dan barang lainnya yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan negara. |
Pasal 2
|
Pasal 3
(1) | Berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: |
a. | mengadministrasikan barang yang dirampas untuk negara dengan baik dan benar; | ||||||||||||||||
b. | menimbun barang yang dirampas untuk negara dalam tempat penimbunan yang ditunjuknya. |
(2) | Penyelesaian atas barang-barang yang dirampas untuk negara, ditetapkan sebagai berikut: |
a. | Barang Kena Cukai,dimusnahkan; | ||||||||||||||||
b. | barang lain,peruntukannya lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan, |
(3) | Atas pemusnahan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuatkan Berita Acara Pemusnahan. |
BAB II
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL
DARI PELANGGAR TIDAK DIKENAL
Pasal 4
(1) | Barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||
(2) | Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 5
(1) | Terhadap Barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui,dinyatakan menjadi milik negara. | ||||||||||||
(2) | Penyelesaian lebih lanjut dari Barang Kena Cukai dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ditetapkan sebagai berikut: |
a. | Barang Kena Cukai,dimusnahkan; | ||||||||||||||||
b. | barang lain berupa : |
1) | barang yang telah busuk,dimusnahkan; | |||||||||||||||||||
2) | barang yang cepat busuk,lekas rusak,berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau lingkungan atau berbahaya,dimusnahkan; | |||||||||||||||||||
3) | barang lain selain tersebut angka 1)dan angka 2),peruntukannya lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Atas pemusnahan Barang Kena Cukai dan barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1)dan angka 2)dibuatkan Berita Acara Pemusnahan. |
(1) | Barang Kena Cukai dan barang lain yang pemiliknya tidak diketahui dinyatakan dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||||||||
(2) | Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 7
(1) | Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib segera mengumumkan secara resmi melalui media massa adanya barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk diselesaikan kewajuban cukainya oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak dikuasai negara. | ||||||||||||||
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang tersebut dinyatakan menjadi barang milik negara . |
Pasal 8
(1) | Penyelesaianlebih lanjut dari barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)ditetapkan sebagai berikut: |
a. | Barang Kena Cukai,dimusnahkan; | ||||||||||||||||
b. | barang lain berupa : |
1) | barang yang telah busuk,dimusnahkan; | |||||||||||||||||||
2) | barang yang cepat busuk,lekas rusak,berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau lingkungan atau berbahaya,dimusnahkan; | |||||||||||||||||||
3) | barang lain selain tersebut angka 1)dan angka 2),peruntukannya lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(2) | Atas pemusnahan Barang Kena Cukai dan barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1) dan angka 2) dibuatkan Berita Acara Pemusnahan. |
BAB IV
PENUTUP
Pasal 9
Penyelesaian Barang Kena Cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yang berasal dari impor dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|