DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


MENTERI KEUANGAN

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :322/KMK.05/1996

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (3)dan Pasal 66 ayat(3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan tentang penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
b. bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DANN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA.

BAB I

BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA

Pasal 1

Barang Kena Cukai dan barang lainnya yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara berada di bawah pengawasan Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan negara.

Pasal 2

(1) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat terjadinya tindak pidana menerima penyerahan barang yang dinyatakan dirampas untuk negara dari Jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan.
(2) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Penyerahan.

Pasal 3

(1) Berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
a. mengadministrasikan barang yang dirampas untuk negara dengan baik dan benar;
b. menimbun barang yang dirampas untuk negara dalam tempat penimbunan yang ditunjuknya.
(2) Penyelesaian atas barang-barang yang dirampas untuk negara, ditetapkan sebagai berikut:
a. Barang Kena Cukai,dimusnahkan;
b. barang lain,peruntukannya lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
(3) Atas pemusnahan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

BAB II

BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL
DARI PELANGGAR TIDAK DIKENAL

Pasal 4

(1) Barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

(1) Terhadap Barang Kena Cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal, apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui,dinyatakan menjadi milik negara.
(2) Penyelesaian lebih lanjut dari Barang Kena Cukai dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ditetapkan sebagai berikut:
a. Barang Kena Cukai,dimusnahkan;
b. barang lain berupa :
1) barang yang telah busuk,dimusnahkan;
2) barang yang cepat busuk,lekas rusak,berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau lingkungan atau berbahaya,dimusnahkan;
3) barang lain selain tersebut angka 1)dan angka 2),peruntukannya lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Atas pemusnahan Barang Kena Cukai dan barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b angka 1)dan angka 2)dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

BAB III

BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL
DARI PEMILIK YANG TIDAK DIKETAHUI

Pasal 6

(1) Barang Kena Cukai dan barang lain yang pemiliknya tidak diketahui dinyatakan dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

(1) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib segera mengumumkan secara resmi melalui media massa adanya barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk diselesaikan kewajuban cukainya oleh yang bersangkutan dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak dikuasai negara.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang tersebut dinyatakan menjadi barang milik negara .

Pasal 8

(1) Penyelesaianlebih lanjut dari barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)ditetapkan sebagai berikut:
a. Barang Kena Cukai,dimusnahkan;
b. barang lain berupa :
1) barang yang telah busuk,dimusnahkan;
2) barang yang cepat busuk,lekas rusak,berbau tidak sedap yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau lingkungan atau berbahaya,dimusnahkan;
3) barang lain selain tersebut angka 1)dan angka 2),peruntukannya lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Atas pemusnahan Barang Kena Cukai dan barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b angka 1) dan angka 2) dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.

BAB IV

PENUTUP

Pasal 9

Penyelesaian Barang Kena Cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yang berasal dari impor dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di: Jakarta
pada tanggal : 1 Mei 1996

MENTERI KEUANGAN,

ttd,-

MAR'IE MUHAMMAD