Mengubah beberapa ketentuan dalam Batang Tubuh
dan Lampiran Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagai berikut : |
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) disempurnakan, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut : |
|
"Pasal 2
(2) |
Berdasarkan Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ditetapkan dengan Keputusan
Presiden rincian lebih lanjut untuk :
a. |
tiap jenis penerimaan anggaran pada
sumber-sumber anggaran rutin dan sumber-sumber anggaran
pembangunan ke dalam tiap-tiap bagian anggaran; |
b. |
tiap sektor/subsektor dalam
anggaran belanja rutin ke dalam program, kegiatan , dan jenis
pengeluaran serta ke dalam tiap-tiap bagian anggaran. |
c. |
tiap sektor/subsektor dalam
anggaran belanja pembangunan ke dalam program dan proyek serta
ke dalam tiap-tiap bagian anggaran." |
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 4 ayat(5) diubah, sehingga menjadi berbunyi
sebagai berikut : |
|
"Pasal 4
(5) |
Penerimaan Departemen / Lembaga, baik dalam maupun
luar negeri, adalah penrimaan anggaran dan tidak dapat dipergunakan
langsung untuk pengeluaran, tetapi harus disetor sepenuhnya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali penerimaan
unit swadana dan badan/instansi lainnya sesuai dengan peraturan
peruadang-undangan yang berlaku." |
|
3. |
Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 13
(4) |
Barang tidak bergerak milik negara berupa
tanah hanya dapat dihapuskan untuk dijual, dipindahtangankan,
dipertukarkan atau dihibahkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut
: |
|
a. |
untuk tanah dengan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) nya diatas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah), berdasarkan persetujuan Presiden atas usul Menteri
Keuangan; |
b. |
untuk tanah dengan Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan yang
tata caranya diatur oleh Menteri Keuangan." |
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 18 ayat(7) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 18
(7) |
Pengajuan SPP-GU harus disertai dengan
bukti yang sah yang terdiri atas :
a. SPK/kontrak pengadaan barang dan jasa;
b.kuitansi;
c.Faktur Pajak Pertambahan Nilai(PPN);
d.berita acara prestasi pekerjaan/penyerahan barang." |
|
5. |
Ketentuan Pasal 21 ayat (5) disempurnakan, sehingga menjadi berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 21
(5) |
Pengadaan langsung adalah pelaksanaan
pengadaan barang/jasa yang dilakukan diantara rekanan yang termasuk
perusahaan golongan ekonomi lemah tanpa melalui pelelangan umum atau
pelelangan terbatas atau pemilihan langsung." |
|
6. |
Ketentuan Pasal 23 ayat(1) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 23
(1) |
Departemen/Lembaga dalam melaksanakan
pengadaan barang/jasa memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. |
semaksimal mungkin menggunakan
hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan/potensi
nasional; |
b. |
untuk pengadaan barang, jasa
pemborong dan jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp.
50.000.000,00 (liam puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan
pemilihan langsung diantara rekanan golongan C2 golongan
ekonomi lemah setempat, dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(7) huruf a sampai
dengan c dan Pasal 22 ayat (1); sedangkan untuk pengadaan jasa
konsultasi dilakukan pemilihan langsung diantara rekanan
golongan c setempat; |
c. |
untuk pengadaan barang, jasa
pemborong dan jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diadakan pelelangan di
antara rekanan golongan C2 golongan ekonomi lemah setempat;
sedangjan untuk pengadaan jasa konsultasi diadakan pelelangan
diantara rekanan golongan B propinsi setempat; |
d. |
untuk pengadaan barang, jasa
pemborong dan jasa lainnya yang bernilai diatas Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) diadakan pelelangan
diantara rekanan golongan C2 setempat dengan memberikan
kelonggaran kepada rekanan golongan ekonomi lemah sebesar
sepuluh persen diatas harga penawaran yang memenuhi
syarat diantara peserta yang tidak termasuk dalam golongan
ekonomi lemah; sedangkan untuk pengadaan jasa konsultasi yang
bernilai di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
diadakan pelelangan diantara rekanan golongan A tanpa
membedakan domisilinya; |
e. |
untuk pengadaan barang, jasa
pemborong dan jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diadakan pelelangan di
antara rekanan golongan C1 setempat; |
f. |
untuk pengadaan barang, jasa
pemborong dan jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diadakan pelelangan di
antara rekanan golongan B propinsi setempat; |
g. |
untuk pengadaan barang, jasa
pemborong dan jasa lainnya yang bernilai di atas
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) diadakan pelelangan di
antara rekanan tanpa membedakan domisilinya; |
h. |
dilarang memecah pengadaan barang,
jasa pemborong dan jasa lainnya menjadi beberapa bagina dengan
maksud menghindari ketentuan pelelangan." |
|
|
7. |
Ketentuan PAsal 25 ayat(1) disempurnakan, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 25
(1) |
Koperasi yang telah memiliki unit usaha
yang memenuhi persyaratan untuk menjadi rekanan, dan perusahaan
golongan ekonomi lemah, diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa." |
|
8. |
Ketentuan Pasal 83 ayat(1), ayat(4) dan ayat(5) disempurnakan, sehingga
Pasal 83 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 83
(1) |
Menteri Pertahanan Keamanan bertanggung Jawab atas
proyek/kegiatan dalam lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan,
baik dari segi keuangan maupun segi fisik |
(2) |
Penyaluran pembiayaan dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara bagi Departemen Pertahanan
Keamanan dilakukan melalui rekening Pertahanan Keamanan pada Bank
Indonesia. |
(3) |
Menteri Keuangan membuka rekening
Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dan atas usul Menteri Pertahanan Keamanan menetapkan pejabat
Departemen Pertahanan Keamanan yang berwenang untuk melakukan
disposisi/penarikan atas rekening tersebut. |
(4) |
Penyediaan dana untuk rekening Departemen
Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dilakukan
secara berkala berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan pengisian dananya dilakukan dengan pemindahbukuan dari
rekening bendahara umum negara. |
(5) |
Penggunaan dana rekening Departemen
Pertahanan Keamanan dilaksanakan sesuai dengan DIK/DIP atau dokumen
lain yang disamakan sesuai dengan contoh dan petunjuk pengisian yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional." |
|
9. |
Ketentuan pada Lampiran I, angka II angka 9 huruf g disempurnakan ,
sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"g. untuk mendapatkan persetujuan penetapan pelelangan yang bernilai
di atas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dari menteri
Koordinator Bidang Ekonomi , Keuangan dan Pengawasan Pembangunan,Menteri/Ketua
Lembaga/Direksi BUMN/BUMD/Gurbenur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati Kepala
Daerah Tingkat II/Walikotamadya menyampaikan pernyataan mengenai hasil
penelitian /pelaksanaan evaluasi lelang yang ditandatangani oleh
sekretaris Jendral / pejabat setingkat /Direksi BUMN/BUMD/Gubernur Kepala
Dareah Tingkat I/Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya yang
bersangkutan."
|
10. |
Ketentuan pada Lampiran I, Angka IV angka 3 disempurnakan, sehingga
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"3. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp.
15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,00(Lima
puluh juta rupiah) dilakukan dengan cara pemilihan langsung dengan surat
perintah kerja (SPK) atau surat perjanjian/kontrak dengan membadingkan
sekurang-kurangnya tiga penawar golongan ekonomi lemah yang tercatat dalam
RDM."
|
11 |
Ketentuan pada Lampiran I, Angka IV angka 6 huruf f dan huruf g
disempurnakan, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"f. Dilingkungan Pemerintah Daerah pengambilan keputusan mengenai
penetapan pemilihan langsung ditentukan sebagai berikut :
1) |
untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD
tingkat I :
a) |
Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/pemimpin bagian proyek untuk pemilihan langsugn yang
bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta
rupiah) |
b) |
Gurbenur Kepala Daerah Tingkat I
untuk pemilihan langsung yang bernilai diatas Rp.
50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.
1.000.000.000,00(satu milyar rupiah). |
c) |
Gurbenur Kepala Daerah Tingkat I
unutk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp.
1.000.000.000.,00(satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.
5.000.000.000,00(lima milyar rupiah) setelah mendapat
persetujuan Menteri Dalam Negeri. |
d) |
Gurbenur Kepala Daerah Tingkat I
untuk pemilihan langsung yang bernilai di atas Rp.
5.000.000.000,00(lima milyar rupiah) setelah mendapat
persetujuan Menteri Koordinator Bidang ekonomi, Keuangan, dan
Pengawasan Pembangunan. Pengajuan persetujuan tersebut
dikirimkan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan dan Pengawasan Pembangunan dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri. |
|
2) |
untuk proyek yang dibiayai dari dana APBD
tingkat II :
a) |
kepala kantor/satuan kerja/pemimpin
proyek/pemimpin bagian proyek untuk pemilihan langsung yang
bernilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah). |
b) |
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya
untuk pemilihan langsung yang bernilai diatas Rp.50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). |
c) |
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya
untuk pemilihan langsung yang bernilai diatas
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) setelah mendapat
persetujuan Gurbenur Kepala Daerah Tingkat I. |
d) |
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya
untuk pemilihan langsung yang bernilai diatas Rp.
1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.
5.000.0000.000,00(lima milyar rupiah) setelah mendapat
persetujuan Menteri Dalam Negeri. Pengajuan persetujuan
tersebut dikirimkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri
dengan tembusan kepada Gurbenur Kepala Daerah Tingkat I.
|
e) |
Bupati Kepala Daerah Tingkat II/Walikotamadya
untuk pemilihan langsung yang bernilai diatas Rp.
5.000.000.000,00(lima milyar rupiah) setelah mendapat
persetujuan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan
Pengawasan Pembangunan. Pengajuan persetujuan tersebut
dikirimkan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi,
Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan dengan tembusan kepada
Gurbenur Kepala Daerah Tingkat I dan Menteri Dalam Negeri. |
|
|
12 |
Ketentuan pada lampiran III, Bab III angka 1 huruf a butir 1) diubah
sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
1) |
FIP 02 tentang data administrasi yang
meliputi :
a) |
nama perusahaan; |
b) |
akta / surat pendirian perusahaan /
akta perubahan terakhir; |
c) |
alamat perusahaan yang jelas dan
nyata; |
d) |
status perusahaan (induk/pusat atau
cabang); |
e) |
nama dan alamat pengurus perusahaan; |
f) |
alamat pemilik/pemimpin perusahaan |
g) |
surat pernyataan bahwa pemilik /
pimpinan perusahaan tidak berstatus pegawai negeri; |
h) |
bagi perusahaan cabang harus
disertai dangan akta notaris pendirian serta surat kuasa
pengelolaan perusahaan cabang dari kantor pusat kepada kantor
cabang (yang dituangkan dalam bentuk akta notaris); |
i) |
surat ijin usaha jasa kontruksi (SIUJK); |
j) |
keanggotaan KADIN dan asosiasi
profesi terkait." |
|
|
13 |
Ketentuan pada Lampiran III, Bab IV, angka 3 huruf b butir
3)disempurnakan ,sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"3) Tenaga Ahli :
Ahli Kepala : 100
Ahli Utama : 75
Ahli : 50
Ahli Muda : 30
Teknisi : 10
Dalam buku pedoman pelengkap dijelaskan hubungan antara pendidikan formal
dan pengalaman profesional untuk dapat menetapkan tingkat.
misal : Sarjana dengan dua tahun pengalaman profesional dalam bidangnya
dapat disebut sebagai ahli muda.
Tamatan STM dengan 18 tahun pengalaman profesional dalam bidangnya dapat
disebut sebagai ahli utama.
Jumlah nilai yang diperoleh konsultan adalah jumlah tenaga ahli/teknisi
yang sudah dikalikan dengan nilainya masing-masing.
Konsultan atas dasar jumlah tenaga ahlinya digolongkan sebagai berikut.
Konsultan yang dapat digolongkan pada :
Golongan 1 bila jumlah nilai diatas 1.000;
Golongan 2 bila jumlah nilai diantara 700 dan 1.000;
Golongan 3 bila jumlah nilai diantara 50 dan 699.
Calon rekanan yang dapat digolongkan pada :
Golongan 1 diberi bobot 75;
Golongan 2 diberi bobot 60;
Golongan 3 diberi bobot 45;
|
14 |
Ketentuan pada Lampiran III, Bab V Amgka 3 huruf c diubah, sehingga
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"c. |
Kualifikasi pemasok adalah sebagai
berikut :
1) |
Kualifikasi A
Yang termasuk kualifikasi ini adalah pemasok yang mempunyai
kekayaan bersih Rp. 200 juta atau lebih. Rekanan dengan
kualifikasi A dapat mengikuti pelelangan barang/jasa lain
dengan nilai di atas Rp. 1 milyar. |
2) |
Kualifikasi B
Yang termasuk kualifikasi ini adalah pemasok yang mempunyai
kekayaan bersih Rp. 100 juta sampai dengan Rp. 200 juta.
Rekanan dengan kualifikasi B dapat mengikuti pelelangan
pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 500 juta
sampai dengan Rp. 1 milyar. |
3) |
Kualifikasi C1
Yang termasuk kualifikasi ini adalah pemasok yang mempunyai
kekayaan bersih Rp. 25 juta sampai dengan Rp. 100 juta.
Rekanan dengan kualifikasi C1 dapat mengikuti pelelangan
pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 200 juta
sampai dengan Rp. 500 juta. |
4) |
Kualifikasi C2
Termasuk kualifikasi ini adalah calon rekanan yang mempunyai
kekayaan bersih diatas Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 25 juta.
Rekanan dengan kualifikasi C2 dapat mengikuti pelelangan
pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 15 juta
sampai dengan Rp. 200 juta." |
|
|
15 |
Ketentuan pada lampiran III, Bab VI angka I huruf d diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut :
"d. Dalam hal dilaksanakan penilaian kualifikasi akhir (pasca
kualifikasi), perusahaan-perusahaan yang mendaftar langsung menyampaikan
isian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran lelang."
|
16 |
Ketentuan pada Lampiran III, Bab VI angka 9 huruf c diubah, sehingga
seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"c. |
Penilaian kemampuan keuangan peserta
dilakukan terhadap kekayaan bersih perusahaan berdasarkan neraca
keuangan perusahaan tahun terakhir dan laporan-laporan keuangan
lainnya dengan mengikuti rumus sebagai berikut :
1) |
Kekayaan bersih = (a+b+c) - (d+e)
dimana :
a = aktiva lancar
b=aktiva tetap
c=aktiva lainnya
d=hutang jangka pendek
e=hutang jangka panjang |
2) |
Likuiditas keuangan dinyatakan
dengan rumus :
Jumlah aktiva lancar dikurangi passiva lancar minimal sama
dengan 20% dari perkiaraan biaya/anggaran pelaksanaan
pekerjaan yang bersangkutan. |
|
|
17 |
Ketentuan pada Lampiran III, Bab VI angka 11 disempurnakan, sehingga angak
11 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"11. KUALIFIKASI PERUSAHAAN JASA KONSULTAN
Penilaian Kemapuan peserta didasarkan pada :
a. |
Pengalaman calon rakanan
Penilaian terhadap pengalaman peserta untuk pekerjaan yang sejenis
dalam periode waktu lima tahun terakhir. |
b. |
Penilaian terhadap peralatan dibatasi
peralatan pokok(yaitu peralatan yang mutlak diperlukan untuk
melakukan pekerjaan yang bersangkutan). |
c. |
Tenaga ahli
Tenaga ahli dengan pengalaman sesuai dengan kebutuhan tenaga ahli
untuk melaksanakan pekerjaan yang diminati dinilai dengan pedoman /
kreteria sebagai berikut :
ahli kepala : 100
ahli utama : 75
ahli : 50
ahli muda : 30
teknisi : 10
Dalam buku pedoman pelengkap dijelaskan hubungan antara pendidikan
formal dan pengalaman profesional untuk dapat menetapkan
tingkat tenaga kerja.
Misal : Sarjana dengan 2 tahun pengalaman profesional dalam
bidangnya dapat disebut sebagai ahli muda.
Tamatan STM dengan 18 tahun pengalaman profesional dalam bidangnya
dapat disebut sebagai ahli utama.
Jumlah nilai yang diperoleh peserta adalah jumlah tenaga ahli/teknisi
yang sudah dikalikan dengan nilai masing-masing. |
d |
Keuangan
Penilaian kemampuan keuangan peserta melalui penilaian kekayaan
besih dan tingkat likuiditas perusahaan.
1) |
Perhitungan kekayaan bersih
berdasarkan pada penilaian neraca keuangan peserta tahun
teakhir dan laporan-laporan keuangan lainnya dengan berpedoman
pada rumusan-rumusan sebagai berikut :
Kekayaan Bersih = (a+b+c)-(d+e) dimana :
a=aktiva lancar
b=aktiva tetap
c=aktiva lainnya
d=hutnag jangka pendek
e=hutang jangka panjang |
2) |
Likuiditas perusahaan menangani
pekerjaan yang diminati, dihitung dengan rumus :
Dana yang dapat dimobilisasi hutang lebih besar atau sama
dengan tiga puluh persen dari jumlah rencana anggaran biaya
pelaksanaan pekerjaan." |
|
|