MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 289/KMK.014/2004

TENTANG

KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA

BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, dipandang perlu mengatur ketentuan ikatan dinas bagi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3859);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

 

 

10.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);

 

 

11.

Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;

 

 

12.

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;

 

 

13.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

14.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);

 

 

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor I/PMK/1977 tentang peraturan Dasar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara;

 

 

16.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0145/U/1982 tentang persamaan Ijazah/STTB Program Diploma Bidang Keuangan dalam Lingkungan Departemen Keuangan dengan Ijazah/STTB dari Lembaga-lembaga Pendidikan pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

 

 

17.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1167/KMK.01/UP.10/1989 tentang Bentuk dan Isi Surat Perjanjian Wajib Kerja Bagi Pegawai Tugas Belajar dan Mahasiswa Tugas Belajar Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

18.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1274/KMK.08/1992 tentang Ketentuan Wajib Kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang Mengikuti Pendidikan Program Diploma/Sekolah Tinggi Akuntasi Negara/Program Gelar di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

19.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

20.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;

 

 

21.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 137/KMK.01/2001 tentang Pola Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Departemen Keuangan;

 

 

22.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2002 tentang Pengurusan Piutang Negara;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3507/MPK/1989 tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Ujian Akhir kepada Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;

 

 

2.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 431/Dikti/Kep/1993 tentang Pengesahan Penyelenggaraan Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara di lingkungan Program Diploma Keuangan Departemen Keuangan;

 

 

3.

Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1397/D/T/1995 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Program Diploma I di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

 

 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Program Diploma Bidang Keuangan adalah pendidikan tinggi kedinasan dalam lingkungan Departemen Keuangan yang sudah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, terdiri atas :

 

 

 

a.

Program Diploma I yang selanjutnya disingkat DI ;

 

 

 

b.

Program Diploma III yang selanjutnya disingkat DIII;

 

 

 

c.

Program Diploma IV yang selanjutnya disingkat DIV.

 

 

2.

Program Pembantu Akuntan adalah program pendidikan yang setara dengan Program Diploma I.

 

 

3.

Program Diploma III Khusus yang selanjutnya disingkat DIII Khusus adalah Program Diploma III dengan Kurikulum Khusus.

 

 

4.

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang selanjutnya disingkat STAN adalah pengelola/ penyelenggara Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan.

 

 

5.

Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

 

 

6.

Mahasiswa Tugas Belajar adalah Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil yang menjadi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

 

 

7.

Lulusan adalah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari Program Diploma Bidang Keuangan.

 

 

8.

Ikatan Dinas adalah perjanjian antara Menteri Keuangan dan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan mengenai perjanjian wajib kerja dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

9.

Tunjangan Ikatan Dinas adalah tunjangan yang diberikan kepada Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan.

 

 

10.

Ganti Rugi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan ikatan dinas yang harus dijalankan.

 

 

 

11.

Wajib Kerja adalah keharusan bekerja bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di lingkungan Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya selama masa kerja yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA

 

 

Bagian Pertama
Hak Mahasiswa

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Selama menjalani masa pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan Mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan.

 

 

(2)

Mahasiswa memperoleh tunjangan ikatan dinas selama satu tahun pada tahun terakhir masa pendidikan yang dijalani, kecuali mahasiswa tugas belajar.

 

 

Pasal 3

 

 

Besarnya tunjangan ikatan dinas yang diterima mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

 

Bagian Kedua
Kewajiban Mahasiswa

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Selama menjalani masa pendidikan, mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada Program Diploma Bidang Keuangan.

 

 

(2)

Mahasiswa wajib menandatangani ikatan dinas pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

 

 

(3)

Mahasiswa tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan bekerja kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh Direktur STAN atas nama Menteri Keuangan dan mahasiswa bersama dengan orang tua/wali mahasiswa yang bersangkutan.

 

 

(2)

Bentuk dan format Perjanjian Wajib Kerja Mahasiswa Prodip Bidang Keuangan adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan surat pernyataan kesanggupan bekerja kembali bagi mahasiswa tugas belajar adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN LULUSAN

 

 

Bagian Pertama
Hak Lulusan
Pasal 6

 

 

(1)

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan, kecuali lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar, diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 

 

(2)

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar ditempatkan kembali pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah menurut ketentuan kepegawaian yang berlaku.

 

 

(3)

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan berhak mendapatkan ijazah dan transkrip nilai setelah menyelesaikan ikatan dinas dan atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dapat memperoleh legalisasi salinan ijazah dan transkrip nilai atas permintaan pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

 

 

Bagian Kedua
Kewajiban Lulusan

 

 

Pasal 7

 

 

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan wajib bekerja pada Departemen Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah.

 

 

BAB IV
KETENTUAN IKATAN DINAS

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Masa wajib kerja bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan adalah selama 3 (tiga) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, ditambah 1 (satu) tahun, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata.

 

 

(2)

Masa wajib kerja bagi lulusan yang berasal dari mahasiswa tugas belajar adalah selama 1 (satu) tahun untuk setiap tahun atau bagian tahun dari masa pendidikan yang secara nyata dijalani, terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali secara nyata;

 

 

(3)

Wajib kerja berakhir setelah lulusan Program Diploma Bidang Keuangan menyelesaikan ikatan dinas atau membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Selama menjalani masa wajib kerja, ijazah asli disimpan oleh pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.

 

 

Pasal 9

 

 

Dalam hal Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan program Diploma Bidang Keuangan mengikuti pendidikan jenjang yang lebih tinggi pada Program Diploma Bidang Keuangan, masa wajib kerja yang harus dijalani adalah masa wajib kerja pendidikan sebelumnya ditambah dengan masa wajib kerja pendidikan terakhir.

 

 

BAB V 
KETENTUAN GANTI RUGI

 

 

Bagian Pertama
Ganti Rugi Bagi Mahasiswa

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan tidak wajib membayar ganti rugi.

 

 

(2)

Mahasiswa yang keluar dari pendidikan karena kemauannya sendiri atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar ganti rugi apabila yang bersangkutan mengambil transkrip nilai.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) adalah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap semester.

 

 

(2)

Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menyetor ke rekening kas negara melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.

 

 

Bagian Kedua
Ganti Rugi Bagi Lulusan

 

 

Pasal 12

 

 

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang tidak melaksanakan wajib kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini wajib membayar ganti rugi.

 

 

Pasal 13

 

 

Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah:

 

 

a.

Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi lulusan DI;

 

 

b.

Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi lulusan DIII; atau

 

 

c.

Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi lulusan DIV.

 

 

Pasal 14

 

 

Besarnya ganti rugi yang harus dibayar dihitung berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dan masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dikalikan dengan besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Ganti rugi harus dilunasi sebelum Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan diberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.

 

 

(2)

Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan menyetor ke rekening kas negara melalui Bank Pemerintah/Giro Pos.

 

 

(3)

Jika pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tidak dilaksanakan, maka penyelesaian penagihannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

 

 

Pasal 16

 

 

Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang telah melaksanakan wajib kerja dan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak dikenakan biaya ganti rugi.

 

 

Pasal 17

 

 

Pembebasan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya diberikan, karena :

 

 

a.

Mencapai batas usia pensiun;

 

 

b.

Adanya perampingan organisasi;

 

 

c.

Tidak cakap jasmani dan rohani;

 

 

d.

Meninggal dunia atau hilang.

 

 

BAB VI 
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan yang saat ini sedang mengikuti perkuliahan wajib menandatangani perjanjian ikatan dinas.

 

 

(2)

Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan sebelum ketentuan ini berlaku masih diberlakukan ketentuan yang lama dan ganti rugi dihitung secara proporsional.

 

 

 

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 19

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 Juni 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO