ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||||||
PENANGGULANGAN KEMISKINAN_PEDOMAN PENDANAAN_PERUBAHAN |
|||||||||||||||||
2014 |
|||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 148/PMK.07/2014 TANGGAL 15 JULI 2014 |
|||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.07/2009 TENTANG PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN |
|||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penggunaan dana urusan bersama, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2009; |
||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||||||
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 25 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 104, TLN No. 4421); UU No. 32 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 125, TLN No. 4437); UU No. 12 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 59, TLN No. 4844); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 126, TLN No. 4438); UU No. 17 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 33, TLN No. 4700); PP No. 20 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 74, TLN No. 4405); PP No. 8 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 25, TLN No. 4614); PP No. 39 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 96, TLN No. 4663); PP No. 38 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 82, TLN No. 4737); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN No. 5165); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423); Perpres No. 47 Tahun 2009; Perpres No. 13 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permenkeu RI No. 171/PMK.05/2007; Permenkeu RI No. 233/PMK.05/2011; Permenkeu RI No. 168/PMK.07/2009; Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 214/PMK.05/2013. |
||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||||||
|
|
|
Kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan dikoordinasikan oleh TKPK Nasonal/Provinsi/Kabupaten/Kota. |
||||||||||||||
|
|
|
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama Pusat dan Daerah untuk Program Penanggulangan Kemiskinan paling lambat minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. |
||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBD wajib mengacu pada RKPD dan dituangkan dalam Renja-SKPD. |
||||||||||||||
|
|
|
DUB disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang. |
||||||||||||||
|
|
|
DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rencana dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait. |
||||||||||||||
|
|
|
Sisa DUB yang disalurkan sejak Tahun Anggaran 2013 ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). |
||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 Juli 2014. |