DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN-NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No.46,1970. |
Undang-undang No.11 TAHUN 1967. PENANAMAN MODAL ASING. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN. Undang-undang No. 11 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No.11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2943). |
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
Menimbang : | |||||||||||||||
a. | bahwa garis besar politik perpajakan Negara dalam menghadapi pembangunan meliputi: peningkatan tabungan Pemerintah melalui peningkatan penerimaan, merangsang tabungan masarakat, mendorong investasi dan produksi serta membantu redistribusi penghasilan kearah yang lebih seimbang dan mudah didalam administrasinya; | ||||||||||||||
b. | bahwa guna meningkatkan pembangunan di Indonesia perlu segera diciptakan suatu fiskal yang basik bagi pengusaha-pengusaha, khususnya bagi penanaman modal; | ||||||||||||||
c. | bahwa berhubung dengan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925, maka Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing perlu disesuaikan dengan perubahan-perubahan tersebut. | ||||||||||||||
Mengingat : |
|||||||||||||||
1. | Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1) dan pasal 23 ayat (2); | ||||||||||||||
2. | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 | ||||||||||||||
3. | Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. | ||||||||||||||
4. | Ordonansi Pajak Perseroan 1925 sebagaimana telah diubah dan ditambah,
terakhir dengan Undang-undang No. 8 tahun 1970 (Lembaran Negara tahun 1970
No. 43). Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong: |
||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Menetapkan : | |||||||||||||||
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 1967 TENTANG PENENAMAN MODAL ASING. | |||||||||||||||
Undang-undang No. 11 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing di ubah dan ditambah sebagai berikut : |
|||||||||||||||
I. | Pasal 15 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut : "Kepala perusahan-perusahaan modal asing yang bergerak dibidang bidang usaha termaksud dalam pasal 5 diberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan sebagai berikut : ke-1 Bea Meterai Modal : ke-2 Bea Masuk dan Pajak Penjualan : ke-3 Bea Balik Nama : ke-4 Pajak Perseroan :
ke-5 Pajak Deviden :
|
||||||||||||||
II. | Pasal 16 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
|
||||||||||||||
III. | Pasal 17 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan". | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||
|
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA .R.I.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
R A L A T
Tambahan Lembaran Negara No. 2942.
Pada halaman 129 sebelum angka Romawi VI harus disisipkan kalimat sebagai beriku :
"Dalam ketentuan ini dinjatakan dengan tegas bahwa jang dibebaskan dari pemungutan padjak atas bunga, deviden dan royalty hanjalah para pemegang saham jang bertempat-tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Oleh karena itu maka sepandjang mengenai pemberian saham-saham bonus atau pentjatatan tambahan modal kepada para pemegang saham jang bertempat-tinggal/ berkedudukan diluar negeri, perseroan jang bersangkutan tetap terhutang padjak atas bunga, deviden dan royalty sebesar 20% (dua puluh perseratus)."
----------------------------------
TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R.I.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No.2943 |
UNDANG-UNDANG No.1 TAHUN 1967. PENANAMAAN MODAL ASING. PERUBAHAN DAN TAMBAHAN. Pendjelasan atas Undang-undang No.11 tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang -undang No, 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. |
PENDJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 11 TAHUN 1970
tentang
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG No. 1
TAHUN 1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING.
UMUM
Dalam rangka pemanfaatan potensi-potensi modal, technologi dan skill jang tersedia diluar negeri untuk diabdikan kepada pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Undang-undang tersebut selain berisi ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan umum tentang Penanaman Modal Asing, memuat pula ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran perpadjakan dan fasilitas-fasilitas lain untuk lebih menarik para penanam modal asing.
Berhubung dengan diadakannja perubahan-perubahan dalam Ordonansi Padjak Perseroan 1925 untuk lebih diserasikan dengan garis besar politik perpadjakan Negara dalam menghadapi pembangunan, maka ketentuan-ketentuan tentang pembebasan serta kelonggaran-kelonggaran perpadjakan jang diatur dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing perlu diseragamkan dan disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan baru dari Ordonansi Padjak Perseroan 1925.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
I. | Pasal 15 jang baru mengatur tentang kelonggaran perpadjakan jang diberikan
kepada perusahaan-perusahaan modal asing jang bergerak dibidang-bidang
usaha termaksud dalam pasal 5 :
Ketentuan-ketentuan tentang kelonggaran-kelonggaran perpadjakan dalam pasal 15 ini semula diatur dalam pasal 16 ajat (1) lama. |
||||||||||||||||||
II. | Pasal 16 jang baru mengatur tentang masa bebas padjak (tax holiday)
jang semula diatur dalam pasal 15 huruf a angka 1 jo. Instruksi Presidium
Kabinet No. 06/EK/IN/1/1967 tanggal 27 Djanuari 1967.
Pasal ini merupakan ketentuan-ketentuan lebih landjut dari pada pasal 1a ajat (1) (baru) Ordonansi Padjak Perseroan 1925. Ajat (1). Berhubung fasilitas masa bebas padjak (tax holiday) ini merupakan suatu fasilitas istimewa, maka fasilitas ini hanja diberikan kepada badan-badan jang baru (didirikan) jang menanam modalnja dibidang produksi jang mendapatkan prioritas dari Pemerintah hal mana dinjatakan dengan suatu surat keputusan Menteri Keuangan. Ajat (2). Dalam rangka lebih mengarahkan Penanaman Modal Asing kepada sasaran-sasaran yang dikehendaki oleh Pemerintah, maka masa bebas padjak 2 (dua) tahun termaksud pada ajat (1) dapat diperpandjang dalam hal-hal termaksud pada huruf a, b, c dan d. Perpandjangan waktu termaksud pada huruf d diperuntukkan bagi perusahaan modal asing jang menanam modalnja disuatu tempat atau dalam djenis usaha yang ditentukan oleh Pemerintah. Ajat (3). Semula diatur dalam pasal 16 ajat (2) (lama). |
||||||||||||||||||
III. | Tjukup djelas. | ||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||
Tjukup djelas. (Termasuk Lembaran-Negara tahun 1970, No.46). _______________ |