ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.06/2010_BALAI LELANG
2013
PERMENKEU RI NOMOR 160/PMK.06/2013 TANGGAL 14 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 176/PMK.06/2010 TENTANG BALAI LELANG
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan Balai Lelang yang mampu memberikan manfaat jasa pelayanan lelang bagi masyarakat yang dinamis, dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketentuan mengenai Balai Lelang.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 93/PMK.06/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 106/PMK.06/2013; Permenkeu RI No. 176/PMK.06/2010.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang, diantaranya ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka yakni angka 13 dan 14 tentang pengertian tempat lelang berikat dan penyelenggara tempat lelang berikat sekaligus pengusaha tempat lelang berikat, ketentuan Pasal 2 diubah tentang Balal Lelang, ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 4 diubah tentang bukti modal disetor paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan menambahkan huruf n tentang fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan fotokopi surat izin bekerja dari instansi berwenang bagi direksi atau pengurus dan komisaris berkewarganegaraan asing, diantara Pasal 4 dan PAsal 5 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 4A tentang kegiatan Balai Lelang, diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 8A tentang Kantor Perwakilan Balai Lelang, diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 10A tentang Balai Lelang dan Kantor Perwakilan Balai Lelang wajib memasang papan nama di depan kantor, ketentuan Pasal 11 ayat 1 ditambahkan 1 huruf yakni huruf d tentang rekening koran atas nama Balai Lelang yang bersangkutan dan ditambahkan 1 ayat yakni ayat 4 tentang Balai Lelang dapat melakukan perubahan pemegang saham sementara modal disetornya kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), ketentuan Pasal 23 hurug b, c, e dan huruf f diubah, ketentuan ayat 1 Pasal 32 diubah, ketentuan ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 Pasal 33 diubah, ketentuan Pasal 35 diubah tentang pembekuan izin operasional Balai Lelang dicabut, jika Balai Lelang telah menyelesaikan kewajibannya dan masa pembekuan izin operasional telah berakhir, ketentuan Pasal 37 ditambahkan satu huruf yakni huruf g tentang permohonan pencabutan izin operasional.
CATATAN: - Permohonan izin operasional Balai Lelang dan permohonan izin perubahan pemegang saham yang masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 November 2013.