Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memberikan kepastian
hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya, perlu diatur kembali
ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan tidak
dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik
negara; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai,
Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan
dan Pengusahaan Angkutan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1969 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2881) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3292); |
|
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENYELESAIAN TERHADAP BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI, BARANG
YANG DIKUASAI NEGARA, DAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. |
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang
dimaksud dengan: |
|
|
1. |
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
|
|
2. |
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
adalah: |
|
|
|
a. |
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat
Penimbunan Sementara yang berada di dalam area pelabuhan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya; |
|
|
|
b. |
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat
Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya; |
|
|
|
c. |
Barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat
Penimbunan Berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak pencabutan izin; atau |
|
|
|
d. |
Barang yang dikirim melalui Pos : |
|
|
|
|
1) |
yang ditolak oleh si alamat atau orang
yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar
Daerah Pabean; |
|
|
|
|
2) |
dengan tujuan luar Daerah Pabean yang
diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada
alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Pemberitahuan dari
Kantor Pos. |
|
|
3. |
Barang yang Dikuasai Negara adalah : |
|
|
|
a. |
barang yang dilarang atau dibatasi untuk
diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan
secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; |
|
|
|
b. |
barang dan/atau sarana pengangkut yang
dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai; atau |
|
|
|
c. |
barang dan/atau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal. |
|
|
4. |
Barang yang Menjadi Milik Negara adalah: |
|
|
|
a. |
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang
merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor, kecuali
terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; |
|
|
|
b. |
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang
merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor, yang
tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean; |
|
|
|
c. |
Barang dan/atau sarana pengangkut yang
dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana
yang pelakunya tidak dikenal; |
|
|
|
d. |
Barang dan/atau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang
tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
disimpan di Tempat Penimbunan Pabean; |
|
|
|
e. |
Barang yang Dikuasai Negara yang merupakan
barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau |
|
|
|
f. |
Barang dan/atau sarana pengangkut yang
berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap, dinyatakan dirampas untuk negara. |
|
|
5. |
Lelang umum adalah penjualan barang
melalui kantor lelang negara. |
|
|
6. |
Harga terendah adalah harga
serendah-rendahnya yang harus dicapai dalam pelelangan umum. |
|
|
7. |
Pemusnahan adalah kegiatan untuk
menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. |
|
|
BAB II
BARANG YANG DINYATAKAN TIDAK DIKUASAI
Pasal 2 |
|
|
(1) |
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai. |
|
|
(2) |
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai yang
telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di
Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dipungut sewa gudang. |
|
|
Pasal 3 |
|
|
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai segera
memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Barang yang Dinyatakan
Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang
tersebut akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak
diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan
di Tempat Penimbunan Pabean. |
|
|
(2) |
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum dilakukan pelelangan pertama,
oleh pemilik atau kuasanya dapat : |
|
|
|
a. |
diimpor untuk dipakai setelah Bea Masuk
dan biaya lainnya yang terutang dilunasi; |
|
|
|
b. |
diekspor kembali setelah biaya yang
terutang dilunasi; |
|
|
|
c. |
dibatalkan ekspornya setelah biaya yang
terutang dilunasi; |
|
|
|
d. |
diekspor setelah biaya yang terutang
dilunasi; atau |
|
|
|
e. |
dikeluarkan dengan tujuan Tempat
Penimbunan Berikat setelah biaya yang terutang dilunasi. |
|
|
Pasa1 4 |
|
|
Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang: |
|
|
a. |
busuk, segera dimusnahkan; |
|
|
b. |
merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman
yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil
alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan; |
|
|
c. |
karena sifatnya : |
|
|
|
1) |
tidak tahan lama, antara lain barang yang
cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar; |
|
|
|
2) |
merusak, antara lain asam sulfat dan
belerang; |
|
|
|
3) |
berbahaya, atau |
|
|
|
4) |
pengurusannya memerlukan biaya tinggi,
segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada
pemiliknya; |
|
|
d. |
merupakan barang yang dilarang untuk
diimpor atau diekspor, dinyatakan menjadi milik Negara, kecuali
terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau |
|
|
e. |
merupakan barang yang dibatasi untuk
diimpor atau diekspor, diberikan kesempatan untuk diselesaikan oleh
pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
disimpan di Tempat Penimbunan Pabean. |
|
|
Pasal 5 |
|
|
(1) |
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya dalam jangka waktu yang
ditetapkan dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pabean tanpa
memperhatikan batasan nilai pabean. |
|
|
(2) |
Untuk memudahkan pelaksanaan lelang,
barang yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai dibuatkan Rencana Pelelangan Barang yang
berisi barang siap lelang dengan memperhatikan urutan tahun, bulan,
dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean, kecuali barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. |
|
|
(3) |
Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana
Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
|
|
(4) |
Segala akibat yang timbul atas pelelangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik
barang. |
|
|
Pasal 6 |
|
|
(1) |
Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak
Dikuasai yang merupakan barang milik pemerintah yang telah dibukukan
dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai
segera diserahkan kepada instansi yang mengimpor barang tersebut,
kecuali: |
|
|
|
a. |
busuk, segera dimusnahkan; |
|
|
|
b. |
merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman
yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil
alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan; |
|
|
(2) |
Pemusnahan barang tidak dikuasai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 ayat
(5). |
|
|
BAB III
BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
Pasa1 7 |
|
|
(1) |
Barang Yang Dikuasai Negara dibukukan ke
dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai Negara. |
|
|
(2) |
Barang yang Dikuasai Negara yang telah
dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di Tempat
Penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dan dipungut sewa gudang. |
|
|
Pasal 8 |
|
|
(1) |
Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan
secara tertulis kepada: |
|
|
|
a. |
pemilik dari barang yang dilarang atau
dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau
diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean; atau |
|
|
|
b. |
pemilik dari barang dan/atau sarana
pengangkut yang dicegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, bahwa barang
tersebut dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan
menyebutkan alasannya. |
|
|
(2) |
Barang dan/atau sarana pengangkut yang
ditinggalkan di Kawasan Pabean oleh pemilik yang tidak dikenal yang
dinyatakan sebagai Barang yang Dikuasai Negara diumumkan selama 30 (tiga
puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat
lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui
papan pengumuman atau media massa. |
|
|
Pasal 9 |
|
|
(1) |
Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b atau Pasal 8 ayat (2) yang
bukan merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang, diserahkan
kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal : |
|
|
|
a. |
telah dilunasi Bea Masuk dan pajak dalam
rangka impor yang terutang; dan |
|
|
|
b. |
apabila merupakan barang yang dilarang
atau dibatasi, telah diserahkan dokumen atau keterangan yang
diperlukan sehubungan dengan larangan atau pembatasan impor atau
ekspor. |
|
|
(2) |
Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b atau Pasal 7 ayat (2) yang
merupakan pelanggaran ketentuan Undang-Undang, dapat diserahkan
kembali kepada pemiliknya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak penyimpanan di Tempat Penimbunan Pabean dalam hal : |
|
|
|
a. |
barang tersebut secara fisik tidak
diperlukan untuk bukti di pengadilan; |
|
|
|
b. |
telah diserahkan uang pengganti yang
besarnya tidak melebihi harga barang; dan |
|
|
|
c. |
telah dilunasi Bea Masuk dan pajak dalam
rangka impor yang terutang. |
|
|
Pasal 10 |
|
|
Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 yang: |
|
|
a. |
busuk, segera dimusnahkan; |
|
|
b. |
merupakan Barang Kena Cukai berupa minuman
yang mengandung etil alkohol, konsentrat yang mengandung etil
alkohol, dan hasil tembakau, segera dimusnahkan; |
|
|
c. |
karena sifatnya : |
|
|
|
1) |
tidak tahan lama, antara lain barang yang
yang cepat busuk, misalnya buah segar dan sayur segar; |
|
|
|
2) |
merusak, antara lain asam sulfat dan
belerang; |
|
|
|
3) |
berbahaya, atau |
|
|
|
4) |
pengurusannya memerlukan biaya tinggi,
segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada
pemiliknya; |
|
|
d. |
merupakan barang yang dilarang dinyatakan
menjadi milik Negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan
lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau |
|
|
e. |
merupakan barang yang dibatasi, dinyatakan
menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara. |
|
|
Pasal 11 |
|
|
(1) |
Barang yang Dikuasai Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 yang tidak diselesaikan Kewajiban Pabeannya
dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal
9 dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilelang
oleh Kepala Kantor Pabean. |
|
|
(2) |
Untuk memudahkan pelaksanaan lelang barang
yang telah dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dikuasai
Negara dibuatkan Rencana Pelelangan Barang dengan memperhatikan
urutan tahun, bulan, dan tanggal penyimpanan di Tempat Penimbunan
Pabean, kecuali barang sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 10 huruf c. |
|
|
(3) |
Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui lelang umum dengan memperhatikan Rencana
Pelelangan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
|
|
(4) |
Segala akibat yang timbul atas pelelangan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab
pemilik barang. |
|
|
BAB IV
PELELANGAN
Pasa1 12 |
|
|
(1) |
Harga terendah untuk Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai dan Barang yang Dikuasai Negara yang akan
dilelang sekurang-kurangnya meliputi : |
|
|
|
a. |
Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh
Pasal 22; |
|
|
|
b. |
sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara
untuk selama- lamanya 2 (dua) bulan; |
|
|
|
c. |
sewa gudang di Tempat Penimbunan Pabean;
dan |
|
|
|
d. |
biaya pencacahan dan penimbunan di Tempat
Penimbunan Pabean. |
|
|
(2) |
Untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan
Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Kantor Pabean menetapkan nilai pabean dari barang yang akan dilelang
berdasarkan data yang tersedia pada Kantor Pabean yang bersangkutan. |
|
|
(3) |
Penetapan harga terendah untuk barang yang
akan dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Kantor Pabean. |
|
|
Pasal 13 |
|
|
(1) |
Apabila penawaran pada pelelangan pertama
tidak mencapai harga terendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
dilakukan pelelangan kedua. |
|
|
(2) |
Apabila pada waktu pelelangan kedua harga
terendah lelang tidak tercapai, Kepala Kantor Pabean mengusulkan
kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan persetujuan
pemusnahan barang, diserahkan kepada instansi pemerintah, atau
dihibahkan. |
|
|
(3) |
Terhadap barang yang peruntukannya
diserahkan kepada instansi pemerintah, Direktur Jenderal Bea dan
Cukai menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan
persetujuan. |
|
|
(4) |
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dipungut sewa gudang Tempat Penimbunan Sementara, dan Tempat
Penimbunan Pabean serta biaya lain yang timbul akibat dari
pengelolaan. |
|
|
Pasa1 14 |
|
|
(1) |
Hasil pelelangan setelah dikurangi dengan
Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22, sewa gudang, serta
biaya-biaya yang dikeluarkan, sisanya disediakan untuk pemiliknya. |
|
|
(2) |
Sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya oleh Pejabat Bea
dan Cukai dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelelangan. |
|
|
(3) |
Sisa uang hasil lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi milik negara apabila dalam waktu 90 (sembilan
puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diambil oleh pemiliknya. |
|
|
Pasal 15 |
|
|
Jumlah penerimaan negara yang berasal dari
lelang berupa Bea Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 disetor
seluruhnya ke Kas Negara. |
|
|
BAB V
BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA
Pasal 16 |
|
|
(1) |
Barang yang dinyatakan sebagai Barang yang
Menjadi Milik Negara merupakan kekayaan negara. |
|
|
(2) |
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disimpan di Tempat Penimbunan Pabean atau di tempat lain yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan dibukukan ke
dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Menjadi Milik Negara. |
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
menyampaikan kepada Menteri Keuangan daftar Barang Yang Menjadi
Milik Negara beserta usulan dilelang, dihibahkan, dimusnahkan, dan/atau
untuk ditetapkan status penggunaannya. |
|
|
(4) |
Menteri Keuangan menetapkan peruntukan
Barang yang Menjadi Milik Negara dengan memperhatikan usulan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
|
|
Pasal 17 |
|
|
Pengelolaan barang yang ditetapkan menjadi
Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang yang Menjadi Milik
Negara. |
|
|
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 18 |
|
|
Segala biaya yang diperlukan dalam
pelaksanaan operasional ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini
dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan. |
|
|
BAB VII
PENUTUP
Pasal 19 |
|
|
Pelaksanaan teknis lebih lanjut Peraturan
Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Direktur Jenderal Piutang dan
Lelang Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai
dengan bidang tugas masing-masing. |
|
|
Pasal 20 |
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku, Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.05/1996 tentang Barang Yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang
Yang Menjadi Milik Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
Pasal 21 |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2006
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI |