MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/PMK.19/2005
TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam kerjasama ekonomi Negara-negara ASEAN khususnya dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), dipandang perlu menurunkan tariff Bea Masuk atas beberapa barang impor tertentu; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; |
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang; |
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT); |
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; |
|
|
MEMUTUSKAN: |
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT). Pasal 1 |
|
|
|
Mengubah Tarif Bea Masuk Atas Barang-barang Impor tertentu Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
Pasal 2 |
|
|
|
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
Pasal 3 |
|
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan-ketentuan tentang Klasifikasi barang dan tariff Bea Masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
|
Pasal 4 |
|
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetpkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
JUSUF ANWAR
LAMPIRAN ……………