ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA) - TARIF BEA MASUK - PENETAPAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR 208/PMK.011/2012 TANGGAL 17 DESEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)

ABSTRAK

:

-

bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1528/M-DAG/SD/10/2012 perihal Permohonan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Dalam Kerangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) Berdasarkan Harmonized System (HS) 2012, telah mengusulkan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 57, TLN 3564); UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 2 Tahun 2010; Permenkeu 213/PMK.011/2011.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012.