MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 10/KMK. 05/2000


TENTANG


PENCABUTAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB)
MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA
PT ASIA PRAMULIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA KEDUNG
ASEM NOMOR : 9, SURABAYA, JAWA TIMUR


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan surat permohonan PT Asia Pramulia Nomor : LTR/OUT/039/AP/X/99 tanggal 15 Oktober 1999 dapat disimpulkan bahwa PT Asia Pramulia telah memenuhi ketentuan untuk dicabut persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB);

 

 

b.

bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mencabut persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Asia Pramulia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.05/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT ASIA PRAMULIA YANG BERLOKASI DI JALAN KEDUNG ASEM NOMOR : 9, SURABAYA, JAWA TIMUR.

PERTAMA

:

Mencabut persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT Asia Pramulia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.05/1998 tanggal 27 Juli 1998.

KEDUA

:

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Juanda untuk:

 

 

1.

Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan pencabutan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Asia Pramulia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;

 

 

2.

Melaporkan pelaksanaan pekerjaan butir 1 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

 

 

 

 

1.

Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

 

 

 

 

2.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

 

 

 

 

3.

Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN;

 

 

 

 

4.

Gubernur Bank Indonesia;

 

 

 

 

5.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

 

 

6.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

 

 

 

 

7.

Direktur Jenderal Pajak;

 

 

 

 

8.

Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

 

 

 

 

9.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

 

 

 

 

10.

Kepala Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya;

 

 

 

 

11.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Juanda.

 

 

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada :

 

 

 

 

Pimpinan PT Asia Pramulia

 

 

 

 

Jalan Kedung Asem Nomor : 9

 

 

 

 

Surabaya, Jawa Timur

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 3 Januari 2000

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

BAMBANG SUDIBYO